Oktober 31, 2014

Tugas Kelompok Etika Bisnis Pertemuan Ke-9

Nama Kelompok :

Difa Dasa Putri
Merina Septiani Tyagita
Mela Sukmawati

Kelas : 4EA18

BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Di tengah persaingan yang ketat para pelaku bisnis berlomba – lomba untuk menjadi yang terbaik untuk tetap survive di bidangnya masing – masing. Namun terlepas dari persaingan yang kuat, para pebisnis tetap dituntut untuk tetap memberikan yang terbaik bagi konsumen, dan tentunya diiringi dengan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan dari bisnis bagi perusahaan adalah mencari keuntungan. Dalam etika bisnis dimana perusahaan harus menjamin keamanan dan keselamatan konsumen atas produk barang dan jasa yang ditawarkan biasanya disebut dengan perlindungan konsumen dimana bisnis dan perlindungan konsumen sangat berkaitan.
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Dalam hal ini konsumen sering menjadi pihak yang dirugikan, untuk itu pemerintah kita membuat peraturan sebagai berikut :
  • UUD Periklanan
  • UUD keamanan dan kesehatan produk
  • UUD menyangkut mutu pruduk
  • Dll.

Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Salah satu hal positif yang ditempuh di Indonesia adalah yayasan lembaga konsumen indonesia yang melakukan penelitian tentang bebagai produk dan jasa. Dengan hadirnya YLKI ini pengusaha akan berhitung lebih seksama untuk menawarkan barang kepada konsumen.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.

Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :

  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha
  • Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen

Adapun Azas perlindungan konsumen antara lain :

- Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan

- Asas Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil

- Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual

- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan

- Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Masyarakat modern adalah masyarakat bisnis. Pelaku bisnis beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dan bersikap netral. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran melindungi konsumen dari tindakan produsen.

Ada 2 alasan perangkat pengendalian terutama tertuju pada produsen dalam hubungannya dengan konsumen, adalah:
  1. Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan di satu pihak dan pemasok, produsen, dan penyalur barang atau jasa tertentu di pihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi yang lebih lemah dan rentan untuk dirugikan.
  2. Dalam kerangka bisnis sebagai profesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakan barang kebutuhan hidupnya secara professional

A. Hubungan Produsen dan Konsumen

Pada umumnya konsumen dianggap mempunyai ahak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen, yang disebut sebagai hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya. Hak ini tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing masyarakat.
Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak.

  • Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk disini, setiap pihak harus tahu hak dan kewajibann, apa konsekuensi dari persetujuan atau kontrak itu, angka waktu dan lingkup kontrak itu dan sebagainya
  • Tidak ada pihak yang secara sengajamemberian fakta yang salah atau memsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain. Semua informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak lain
  • Tidak boleh ada pihak yag dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang dilakukan dalam keadaan terpaksa dandipaksa harus batal demi hukum.
  • Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak mana pun untuktindakan yang bertentangan dengan moralitas.

B. Gerakan Konsumen

Salah satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak  konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomi, termasuuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk pasar.

Gerakan konsumen lahir karena beberapa pertimbangan sebagai berikut :
  • Produk yang semakin banyak disatu pihak menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun dipihak lain jugamembuat mereka menjadi rumit.
  • Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar dibutuhkannya.
  • Pengaruh iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan media informasi lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
  • Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhaatikannn secara serius oleh produsen.
  • Dalam hubungan jual beli yang didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.

C. Konsumen Adalah Raja

Konsumen setia merupakan idaman setiap perusahaan. Bagaimana caranya agar konsumen tersebut setia terhadap suatu perusahaan? Layanilah konsumen kita  layaknya “raja”. Jika kita perhatikan kolom surat pembaca dimedia masa, banyak sekali pembaca yang mengkritik atau mengeluh terhadap suatu produk. Kenyataan tersebut memberikan isyarat :
  1. Pasar yang bebas dan terbuka pada akhirnya menempatkan konsumen menjadi raja.
  2. Prinsip etika, seperti kejujuran,tanggung jawab dan kewajiban melayani dengan baik.

 


Sumber :


Tugas Kelompok Etika Bisnis Pertemuan Ke-8

Nama Kelompok :

Difa Dasa Putri
Merina Septiani Tyagita
Mela Sukmawati

Kelas : 4EA18

HAK PEKERJA


1. Hak Atas Pekerjaan dan Upah Yang Adil

Hak atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia. Karena, pertama, sebagaimana dikatakan John Locke, kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Kedua, kerja merupakan perwujudan diri manusia. Ketiga,hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak. Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan. Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa :
  • Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar. Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
  • Bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.

2. Hak Untuk Berserikat dan Berkumpul

Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting. Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul. Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.

3. Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan

Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
  • Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
  • Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
  • Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.



4. Hak Perlakuan Keadilan dan Hukum

Hak ini terutama berlaku ketika seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya, alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf.
Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.


5. Hak Atas Rahasia Pribadi

Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dank arena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religious, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga, serta urusan sosial lainya. Pekerja punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.

6. Hak Atas Kebebasan Suara Hati

Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik : melakukan korupsi, menggelapkan uang perusahaan, menurunkan standar atau ramuan produk tertentu demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan perusahaan atau atasan.
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.

7. Whistle Blowing Internal dan Eksternal

Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut. Ada dua macam whistle blowing :

a. Whistle Blowing Internal

Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya.

b. Whistle Blowing Eksternal

Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama.
 
Lagi Serius Nih AHAHAHAHA


Sumber :




Oktober 25, 2014

Tugas Kelompok Etika Bisnnis Pertemuan Ke-6 Keadilan Dalam Bisnis

KEADILAN DALAM BISNIS


Paham Tradisional Mengenai Keadilan

Atas pengaruh Aristoteles secara tradisional dibagi menjadi tiga :

1. Keadilan Legal
Keadilan ini menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan sama oleh negara dihadapan dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Dasar moralnya, Pertama, semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan karena itu harus diperlakukan secara sama. Kedua, semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya.

Prinsip dasar tersebut mempunyai beberapa konsekuensi legal dan moral yang mendasar. :
  • Semua orang sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara
  • Bahwa tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara
  • Pemerintah, tidak boleh mengeluarkan hukum atau produk hukum apapun yang secara khusus dimaksudkan demi kepentingan kelompok atau orang tertentu, dengan atau tanpa merugikan kepentingan pihak lain.
  • Semua warga tanpa perbedaan apapun harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku karena hukum tersebut melindungi hak dan kepentingan semua warga negara.

2. Keadilan Komutatif
Keadilan ini mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dan yang lain atau antara warga negara yang satu dan warga negara yang lainnya. Dengan kata lain, kalau keadilan legal lebih menyangkut hubungan vertikal antara negara dan warga negara, keadilan komutatif menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dan warga yang lain.

3. Keadilan Distributif
Prinsip dasar keadilan distributif, atau yang kini juga dikenal sebagai keadilan ekonomi, adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap adil bagi semua warga negara.


Keadilan Individual Dan Structural

Keadilan bukan sekedar menyangkut tuntutan agar semua orang diperlakukan secara sama oleh negara atau pimpinan dalam perusahaan, seakan ini merupakanurusan pribadi antara orang tersebut dengan pemerintah atau pimpinan perusahaan. Keadilan juga bukan sekedar menyangkut tuntutan agar dalam interaksi sosial setiaporang memberikan dan menghargai apa yang menjadi hak orang lain, seakan penghargaan terhadap hak orang lain adalah urusan orang per orang satu dengan yang lainnya. Demikian pula, keadilan juga bukan sekedar soal sikap orang per orang untukmenolong memperbaiki keadilan sosial ekonomi orang lain.


Teori Keadilan Adam Smith

Kendati ada persamaan di sana sini antara teori Aristoteles dan teori keadilan Adam Smith, ada satu perbedaan penting, di samping berbagai perbedaan lainnya, diantara keduanya. Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan, yaitu keadilan komutatif. Alasannya yaitu :
  • Pertama, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak yang lain.
  • Kedua, adalah karena keadilan legal sesungguhnya sudah terkandung dalam keadilan komulatif. Yaitu, bahwa demi menegakkan keadilan komutatif negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
  • Ketiga, dengan dasar pengertian di atas, Adam Smith menolak keadilan distributif sebagai salah satu jenis keadilan. Alasannya antara lain karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak : semua orang tidak boleh dirugikan haknyua atau, secara positif, setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan haknya.

Menurut Adam Smith, keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Ada 3 prinsip pokok keadilan komutatif menurut Adam Smith :

1. Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.

2. Prinsip Non-Intervention
Adalah prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorang pun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.

3. Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Ini sesungguhnya merupakan penerapan lebih lanjut prinsip no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.


Teori Keadilan John Rowls

John Rawls dikenal sebagai salah seorang filsuf yang secara keras mengkritik sistem ekonomi pasar bebas, khususnya teori keadilan pasar sebagaimana dianut Adam Smith. Ia sendiri pada tempat pertama menerima dan mengakui keunggulan sistem ekonomi pasar. Pertama, karena pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar.

Prinsip-Prinsip Distributif Rawls :
Setiap orang harus punya hak yang sama atas system kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Ini berarti pada tempat pertama keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.


Ekspresi Sok Serius AHAHAHA

Sumber :




Tugas Kelompok Etika Bisnis Pertemuan Ke-5

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan


1. Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral

Dalam membahas prinsip-prinsip etika profesi dan prinsip-prinsip etika bisnis, kita telah menyinggung tanggung jawab sebagai salah satu prinsip etika yang penting. Persoalan pelik yang harus dijawab pada tempat pertama adalah manakala kondisi bagi adanya tanggung jawab moral. Manakah kondisi yang relevan yang memungkinkan kita menuntut agar seseorang bertanggung jawab atas tindakannya. Ini sangat penting, karena tidak sering kita menemukan orang yang mengatakan bahwa tindakan itu bukan tanggung jawabku.

Ada tiga syarat penting bagi tanggung jawab moral,yaitu : 
  • Tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tahu akan tindakannya itu serta konsekuensi dari tindakannya. Hanya kalau seseorang bertindak dengan sadar dan tahu, baru relevan bagi kita untuk menuntut tanggung jawab dan pertanggungjawaban moral atas tindakannya itu. Ini juga mengandaikan bahwa pelakunya tahu mengenai baik dan buruk. Ia tahu bahwa tindakan atau perilaku tertentu secara moral buruk sementara tindakan atau perilaku yang lain secara moral baik. Kalau seseorang tidak tahu mengenai baik dan buruk secara moral, dia dengan sendirinya tidak bisa punya tanggung jawab atas tindakannya. Ia dianggap sebagai innocent, orang yang lugu, yang tak bersalah.
    Contoh yang paling relevan di sini adalah anak kecil. Anak kecil tidak tahu mengenai baik dan buruk secara moral. Karena itu, ucapan atau tindakan tertentu yang dilakukannya secara spontan, yang dalam perspektif moral tidak baik, kasar atau jorok, sesungguhnya tidak punya kualitas moral sama sekali. Sebabnya dia tidak tahu mengenai baik buruk secara moral. Dengan demikian, syarat pertama bagi tanggung jawab moral atas suatu tindakan adalah bahwa tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional. Pribadi yang kemampuan akal budinya sudah matang dan dapat berfungsi secara normal. Pribadi itu paham betul akan apa yang dilakukannya.

  • Tanggung jawab juga mengandalkan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakannya, jika tindakannya itu dilakukannya secara bebas. Jadi, jika seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut bertanggung jawab atas tindakan itu. Hanya orang yang bebas dalam melakukan sesuatu bisa bertanggung jawab atas tindakannya.
  • Tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu.

Sehubungan dengan tanggung jawab moral, berlaku prinsip yang disebut the principle of alternate possibilities. Menurut prinsip ini, seseorang bertanggung jawab moral atas tindakan yang telah dilakukannya hanya kalau ia bisa bertindak secara lain. Artinya, hanya kalau masih ada alternative baginya untuk bertindak secara lain, yang tidak lain berarti ia tidak dalam keadaan terpaksa melakukan tindakan itu. Menurut Harry Frankfurt, prinsip ini tidak sepenuhnya benar. Sebabnya, seseorang masih bisa tetap bertanggung jawab atas tindakannya kalaupun ia tidak punya kemungkinan lain untuk bertindak secara lain. Artinya, kalaupun tindakan itu dilakukan di bawah ancaman sekalipun, misalnya, tetapi jika ia sendiri memang mau melakukan tindakan itu, ia tetap bertanggung jawab atas tindakannya.

2. Status Perusahaan

Perusahaan adalah sebuah badan hukum. Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan badan hukum tertentu dan disahkan dengan hukum atau aturan legal tertentu. Karena itu, keberadaannya dijamin dan sah menurut hukum tertentu. Itu berarti perusahaan adalah bentukan manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah. Sebagai badan hukum, perusahaan mempunyai hak-hak legal tertentu sebagaimana dimiliki oleh manusia. Misalnya, hak milik pribadi, hak paten, hak atas merek tertentu, dan sebagainya. Sejalan dengan itu, perusahaan juga mempunyai kewajibanlegal untuk menghormati hak legal perusahaan lain, yaitu tidak boleh merampas hak perusahaan lain. Perusahaan hanyalah badan hukum, dan bukan pribadi. Sebagai badan hukum perusahaan mempunyai hak dan kewajiban legal, tetapi tidak dengan sendirinya berarti perusahaan juga mempunyai hak dan kewajiban moral.

De George secara khusus membedakan dua macam pandangan mengenai status perusahaan. Pertama,pandangan legal-creator, yang melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya berdasarkan hukum. Kedua, pandangan legal-recognation yang tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif. Karena, menurut pandangan kedua, perusahaan bukan bentukan Negara atau masyarakat, maka perusahaan menetapkan sendiri tujuannya dan beroperasi sedemikian rupa untuk mencapai tujuannya itu. Ini berarti, karena perusahaan dibentuk untuk mencapai kepentingan para pendirinya, maka dalam aktivitasnya perusahaan memang melayani masyarakat, tapi bukan itu tujuan utamanya. Pelayanan masyarakat hanyalah saran untuk mencapai tujuannya, yaitu mencari keuntungan.

Berdasarkan pemahaman mengenai status perusahaan di atas, dapat disimpulkan bahwa perusahaan memang mempunyai tanggung jawab, tetapi hanya terbatas pada tanggung jawab legal, yaitu tanggung jawab memenuhi aturan hukum yang ada. Dalam kerangka pemikiran bahwa tanggung jawab hanya bisa dituntut dari pelaku yang tahu, bebas, dan mau, Milton Friedman dengan tegas mengatakan bahwa hanya manusia yang mempunyai tanggung jawab.

3. Lingkup Tanggung Jawab Sosial

Pada tempat pertama harus dikatakan bahwa tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada sekedar terhadap kepentingan perusahaan belaka. Dengan konsep tanggung jawab sosial perusahaan mau dikatakan bahwa kendati secara moral adalah adalah baik bahwa perusahaan mengejar keuntungan, tidak dengan sendirinya perusahaan dibenarkan untuk mencapai keuntungan itu dengan mengorbankan kepentingan pihak lain, termasuk kepentingan masyarakat luas. Konsep tanggung jawab sosial perusahaan sesungguhnya mengacu pada kenyataan, sebagaimana telah dikatakan di atas, bahwa perusahaan adalah badan hukum yang dibentuk manusia dan terdiri dari manusia. Ini menunjukkan sebagaimana halnya manusia tidak bisa hidup tanpa orang lain, demikian pula perusahaan, tidak bisa hidup, tidak bisa beroprasi, dan memperoleh keuntungan bisnis tanpa pihak lain.

Ada beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial, yaitu :
  • Karena perusahaan dan seluruh karyawannya adalah bagian integral dari masyarakat setempat.
  • Karena perusahaan telah diuntungkan dengan mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat tersebut dengan mendapat keuntungan bagi perusahaan tersebut.
  • Dengan tanggung jawab sosial melalui berbagai kegiatan sosial, perusahaan memperlihatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.
  • Dengan keterlibatan sosial, perusahaan tersebut menjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih diterima kehadirannya dalam masyarakat tersebut.

4. Argumen Yang Menentukan Keterlibatan Sosial
  • Tujuan Utama Bisnis Adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-Besarnya
  • Argumen paling keras yang menentang keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan adalah paham dasar bahwa tujuan utama, bahkan satu-satunya, dari kegiatan bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya.

  • Tujuan Yang Terbagi-Bagi Dan Harapan Yang Membingungkan
  • Bahwa keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam-macam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pimpinan perusahaan. Asumsinya, keberhasilan perusahaan dalam bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh konsentrasi pimpinan perusahaan, pada core business-nya.

  • Biaya keterlibatan sosial
  • Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat. Alasannya, biaya yang digunakan untuk keterlibatan sosial perusahaan itu byukan biaya yang disediakan oleh perusahaan itu, melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.

  • Kurangnya Tenaga Terampil Di Bidang Kegiatan Sosial
  • Argumen ini menegaskan kembali mitos bisnis amoral yang telah kita lihat di depan. Dengan argumen ini dikatakan bahwa para pemimpin perusahaan tidak professional dalam membuat pilihan dan keputusan moral. Asumsinya, keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial adalah kegiatan yang lebih bernuansa moral, karitatif dan sosial.

5. Argumen Yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
  • Kebutuhan Dan Harapan Masyarakat Yang Semakin Berubah
  • Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan. Ini tidak bisa disangkal. Namun dalam masyarakat yang semakin berubah, kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah. Karena itu, untuk bisa bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin menyadari bahwaa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatngkan keuntungan sebesar-besarnya.

  • Terbatasnya Sumber Daya Alam
  • Argumen ini didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam yang terbatas. Bisnis justru berlangsung dalam kenyataan ini, dengan berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya yang terbatas itu demi memenuhi kebutuhan manusia. Maka, bisnis diharapkan untuk tidak hanya mengeksploitasi sumber daya alam yang terbatas itu demi keuntungan ekonomis, melainkan juga ikut melakukan kegiatan sosial tertentu yang terutama bertujuan untuk memelihara sumber daya alam.

  • Lingkungan Sosial Yang Lebih Baik
  • Bisnis berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk masa yang panjang. Ini punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung jawab moral dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya kea rah yang lebih baik.

  • Pertimbangan Tanggung Jawab Dan Kekuasaan
  • Keterlibatan sosial khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu pengimbang bagi kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini. Alasannya, bisnis mempunyai kekuasaan sosial yang sangat besar.

  • Bisnis Mempunyai Sumber-Sumber Daya Yang Berguna
  • Argumen ini akan mengatakan bahwa bisnis atau perusahaan sesungguhnya mempunyai sumber daya yang sangat potensial dan berguna bagi masyarakat. Perusahaan tidak hanya punya dana, melainkan juga tenaga professional dalam segala bidang yang dapat dimanfaatkan atau dapat disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat.
  • Keuntungan Jangka Panjang
  • Argumen ini akan menunjukkan bahwa bagi perusahaan, tanggung jawab sosial secara keseluruhan, termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial merupakan suatu nilai yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan pengusaha itu dalam jangka panjang.

  • Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
  • Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan dan ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu. Strategi umumnya menetapkan dan menggariskan arah yang akan ditempuh oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya demi mencapai tujuan dan misi sesuai dengan nilai yang dianut perusahaan itu.

 
Ekspresi mengerjakan tugas softskill AHAHAHA


Sumber :




Oktober 24, 2014

Tugas Individu Etika Bisnis Pertemuan Ke 7

KASUS-KASUS ARAHAN DOSEN


Contoh Kasus Tanggung Jawab Moral

Tanggung jawab moral adalah salah satu konsep penting yang sejak dahulu menjadi perhatian serius filsuf-filsuf moral. Dalam pasal ini, kita pun berusaha mengisyaratkan sebagian dimensi persoalan dan berupaya menuntaskan sejumlah pertanyaan-pertanyaan yang terkait. Sehubungan dengan tanggung jawab moral, berlaku prinsip yang disebut The Principle of Alternate Possibilities. Menurut prinsip ini, seseorang bertanggung jawab secara moral atas tindakan yang telah dilakukannya hanya kalau ia bisa bertindak secara lain. Artinya, kalau masih ada alternatif baginya untuk bertindak secara lain, yang tidak lain berarti ia tidak dalam keadaan terpaksa melakukan tindakan itu.

Ada tiga syarat penting bagi tanggung jawab moral, yaitu :
  1. Tangggung jawab mengendalikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tahu mengenai tindakannya itu serta konsekuensi dari tindakannya. Hanya kalau seseorang bertindak dengan sadar dan tahu, baru relevan bagi kita menuntut tanggung jawab dan pertanggungjawaban moral atas tindakannya itu.
  2. Tanggung jawab juga mengandaikan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakannya, kalau tindakannya itu dilakukannya secara bebas, ini berarti orang tersebut melakukan tindakan itu bukan dalam keadaan dipaksa atau terpaksa. Ia sendiri secara bebas dan sukarela melakukan tindakan itu. Jadi, kalau seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut bertanggung jawab atas tindakan itu. Karena itu, tidak relevan bagi kita untuk menuntut pertanggungjawaban moral atas tindakannya itu. Tindakan tersebut berada diluar tanggung jawabnya. Hanya orang yang bebas dalam melakukan sesuatu bisa bertanggung jawab atas tindakannya.
  3. Tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau danb berswedia melakukan tindakan itu. Syarat ini terutama relevan dalam kaitan dengan syarat kedua di atas. Bisa saja seseorang berada dalam situasi tertentu sedemikian rupa seakan-akan ia terpaksa melakukan suatau tindakan. Situasi ini terutama terjadi ketika seseorang dihadapkan pada hanya satu pilihan. Hanya ada satu alternatif. Terlihat seakan-akan dia hanya bisa memilih alternatif itu. Bahkan ia tidak bisa memilih alternatif tersebut. Dalam keadaan seperti itu, tampak seolah-olah orang ini memang terpaksa. Itu berarti menurut syarat kedua di atas, dia tidak bisa bertanggung jawab atas pilihannya karena tidak bisa lain. Karena itu, tidak relevan untuk menuntut pertanggung jawaban dari orang lain.
Contoh Kasus :
Pada abad 19 dikembangkan susu formula pengganti ASI. Pada 1950-1970 hanya 22% ibu-ibu yang memberi ASI pada bayinya dan 78% menggunakan susu formula. Tetapi dengan kesadaran masyarakat, pada 1978-an, 50% yang menggunakan susu formula beralih kembali pada ASI, karena ASI memang jauh lebih baik. Kondisi ini jelas merupakan pukulan telak bagi perusahan produsen susu formula. Maka mereka mencari pasar baru di negara-negara Dunia Ketiga. Dipelopori oleh Nestle koorporasi multinasional terbesar dalam produksi makanan yang berasal dari Swiss, secara besar-besaran mengadakan promosi, seperti dengan kompanye”ibu modern tahu yang terbaik untuk bayinya, yaitu susu formula Nestle”. Sampel di bagi-bagi kepada dokter, bidan, petugas kesehatan untuk disalurkan kepada ibu-ibu dengan imbalan hadiah bagi yang mencapai target penjualan. Bagi kebanyakan hingga kini, apa-apa yang berasal dari Amerika Serikat atau Negara Barat pasti lebih baik untuk kesehatan.

Contoh Kasus Tanggung Jawab Sosial

Tanggung jawab sosial adalah suatu konsep bahwa organisasi ,khususnya perusahaan adalah memiliki tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas, dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. Tanggung jawab sosial berhubungan erat dengan pembangunan berkelanjutan, dimana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya deviden melainkan juga berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun jangka panjang.
Menurut World Business Council for Sustainable Development, CSR (Corporate Social Responsibility) adalah merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan konstribusi kepada pengembang ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarganya.

Contoh Kasus :
  • Sebagai satu-satunya Pabrik Peleburan Aluminium di Indonesia yang telah dioperasikan selama 3 dekade ini, tepat sekali jika secara sosial PT.INALUM mempertimbangkan untuk berperan serta untuk meningkatkanvkesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat sekitar Perusahaan, sebabvPerusahaan menyadari bahwa kelancaran pembangunan dan keberhasilan operasi tidak dapat dipisahkan dari semua pemangku amanah. Keberhasilan Perusahaan dan kemandirian masyarakat sekitar diharapkan dapat tercipta dan tumbuh bersama-sama. Disamping itu, kesejahteraan sosial dan perkembangan ekonomi regional merupakan fasilitas bagi perusahaan untuk mencapai misi, visi dan nilai-nilainya. Oleh karena itu, sejak awal berdiri, kebijakan tanggung jawab sosial kepada pemangku amanah masih mendapat perhatian dan dukungan dari Perusahaan. Untuk memajukan olah raga di Sumatera Utara dan khususnya disekitar PT.INALUM, mengadakan kegiatan-kegiatan olah raga seperti Turnamen Sepak Bola, Turnamen Bola Volley, dan lain sebagainya. PT.INALUM juga aktif menjadi sponsor dalam kegiatan Arung Jeram di Sungai Asahan, Lomba mendayung di Danau Toba, Karate, dan lain sebagainya. Perusahaan juga berupaya untuk melestarikan budaya bangsa. Hal ini dilakukan melalui Festival budaya yang dilakukan setiap tahunnya. Perusahaan mengadakan Lomba Tari dan Pantun, dan pertunjukan budaya lainnya.
    • Bidang Agama
    • Dalam bidang Agama, perusahaan tidak hanya membantu memperbaiki mesjid dan gereja, namun juga fasilitas pendukung kedua rumah ibadah tersebut. Selain itu, perusahaan juga melakukan kegiatan lain seperti safari ramadhan, bantuan Idul Fitri, Idul Adha, Natal dan Paskah, dan bentuk kegiatanlainnya.
    • Fasilitas Umum
    • Fasilitas umum yang telah dibangun PT.INALUM yang paling nyata dan sangat berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar adalah Access Road (Jalan Penghubung) yang telah dibangun oleh PT.INALUM di kedua pabrik yaitu Pabrik Peleburan Aluminium dan PLTA. Selain itu, perusahaan juga membangun jalan-jalan alternatif dan jembatan yang menghubungkan beberapa wilayah yang terisolir. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi di sekitar PT.INALUM berkembang dengan pesat. Banyak sekali bermunculan perusahaan-perusahaan lain dan usaha-usaha kerakyatan di sekitar perusahaan. Perusahaan juga membangun sarana umum lainnya seperti sumur bor, jalan lingkar, Posyandu, Balai Umum, dan lain sebagainya.
    • Bantuan Sosial
    • Selain bantuan-bantuan tersebut di atas, perusahaan juga melakukan bentuk-bentuk kegiatan lainnya seperti dalam bidang Kepemudaan dan Organisasi Masyarakat, bantuan bencana alam, bantuan kegiatan, dan lain sebagainya hingga bantuan pasokan listrik ke Sistem Pembangkit Tenaga Listrik Sumatera Utara dengan sistem SWAP, pada saat terjadinya krisis listrik di Sumatera Utara. Semua itu dilaksanakan oleh PT.INALUM sebagai bentuk dan wujud tanggungjawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitarnya.

  • Perusahaan rokok di Indonesia, PT.Djarum yaitu mendirikan sebuah foundation dengan nama Djarum Foundation  yang menangani masalah pendidikan, olahraga, dan yang lainnya. Ini adalah contoh nyata dari tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) terhadap masyarakat. Hal-hal ini dilakukan perusahaan sebenarnya juga untuk keuntungan jangka panjang dari perusahaan itu sendiri. Seperti perusahaan akan lebih dikenal oleh masyarakat sekitar karena mereka memperkerjakan masyarakat sekitar, dikenal karena perusahaan tersebut ramah lingkungan, dan juga dikenal karena memberi sumbangsih kepada masyarakat.

Contoh Kasus Keterlibatan Sosial Perusahaan

Di Indonesia sekarang ini, sudah banyak perusahaan-perusahaan besar yang terlibat langsung dalam lingkungan social melalui program-programnya. Bentuknya pun sangat beragam dan manfaatnya bisa diterapkan di semua kalangan. Contoh kasus keterlibatan sosial perusahaan yaitu sebagai berikut :

  • PT Unilever Indonesia, Tbk

    Unilever melaksanakan program yang beragam, diantaranya Green and Clean dengan memanfaatkan bekas kantong produk Unilever menjadi bentuk baru yang bermanfaat, pemberdayaan petani kedelai hitam, program kesehatan dengan adanya pemeriksaan kesehatan gratis, periksa gigi gratis, serta membangun kader-kader yang sadar akan pentingnya menjaga kesehatan.
  • PT Adaro Indonesia, Tbk
    • Bidang ekonomi
    • Menciptakan program kemitraan untuk membuat usaha kecil menengah yang berkelanjutan.
    • Bidang Pendidikan
    • Menciptakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Integrasi program PAUD dengan Posyandu, Memberikan bantuan sarana dan prasarana untuk PAUD, Memberikan beasiswa kepada siswa berpretasi pada tingkat SD, SMP, dan SMA, Memberikan pelatihan kepada para guru dalam bidang IT.
    • Bidang Lingkungan
    • Menyediakan pusat air bersih dan menjualnya kepada masyarakat dengan harga terjangkau. Pengaturannya dijalankan oleh warga masyarakat tersebut sendiri.

  • PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk
    • Bidang IT
    • Mendirikan kampung digital sehingga di sana (Sampali, Sumut) banyak orang yang melek teknologi, utamanya computer dan internet, pelatihan berbagai macam program komputer perkembangan, Memberikan pelatihan kepada siswa SMP dan SMA.
    • Bidang Sosial
    • Pemberdayaan pendidikan anak kurang mampu, Pembinaan remaja olahraga, Pasar murah penjualan sembako, Cerdas cermat, Gebyar festival seni Islami, dan juga Peringatan HUT RI dengan mengadakan berbagai macam lomba.
    • Bidang Ekonomi
    • Program kemitraan untuk usaha kecil menengah, Kelompok usaha pembuatan pupuk organic, dan juga Membuat koperasi simpan pinjam.
    • Bidang Lingkungan
    • Perbaikan dan pengembangan drainase, Penanaman pohon pelindung, Pengerasan dan pengaspalan jalan, Pembuatan gapura Kampung Digital Sampali, dan Pembuatan plang nama PKK Kampung Sampali.

      Tempat yang nyaman mengerjakan tugas :D
Sok Serius gitu ceritanya AHAHAHA :p


Sumber :

Muhamad, Syamsudin. Tanggung Jawab Moral Dalam Lingkungan Bisnis
Edison. 2011. Tanggung Jawab Moral

Keraf, Sonny. 1998. Etika Bisnis

Shandy Eksani Putra dalam Pengertian Tanggung Jawab Sosial

Setiawan, Joko., Dwi Arsy, Ferdyan., Ariyanti, Ocktina (2010). Peksos Industri Tanggungjawab Sosial Perusahaan.             

Oktober 11, 2014

Etika Bisnis# Tugas Softskill Kelompok Pertemuan ke-3 Etika Utilitarianisme Dalam Bisnis



Kelompok  : 8
Nama          : 1. Difa Dasa Putri (12211073)
                      2. Mela Sukmawati (14211405)
                      3. Merina Septiani Tyagita (18211344)
Kelas           : 4EA18


ETIKA UTILITARIANISME DALAM BISNIS
 

Utilitarianisme pertama kali dikembangkan oleh Jeremy Bentham (1748-1832). Persoalan yang dihadapi oleh Bentham dan orang-orang sezamannya adalah bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi, dan legal secara moral. Singkatnya, bagaimana menilai sebuah kebijaksanaan publik, yaitu kebijaksanaan yang punya dampak bagi kepentingan banyak orang, secara moral.

A. Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
Kriteria pertama adalah manfaat, yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat atau kegunaan tertentu. Jadi, kebijaksanaan atau tindakan yang baik adalah yang menghasilkan hal yang baik. Sebaliknya, kebijaksanaan atau tindakan yang tidak baik adalah yang mendatangkan kerugian tertentu.
Kriteria kedua adalah manfaat terbesar, yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat terbesar (atau dalam situasi tertentu lebih besar) dibandingkan dengan kebijaksanaan atau tindakan alternative lainnya.
Kriteria ketiga adalah manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang, yaitu dengan kata lain suatu kebijaksanaan atau tindakan yang baik dan tepat dari segi etis menurut etika utilitarianisme adalah kebijaksanaan atau tindakan yang membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang atau sebaliknya membawa akibat merugikan yang sekecil mungkin bagi sedikit mungkin orang.
Secara padat ketiga prinsip itu dapat dirumuskan sebagai berikut: Bertindaklah sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak mungkin orang.

B.     Nilai Positif Etika Utilitarianisme
Etika Utilitarianisme tidak memaksakan sesuatu yang asing pada kita. Etika ini justru mensistematisasikan dan memformulasikan secara jelas apa yang menurut penganutnya dilakukan oleh kita sehari–hari. Etika ini sesungguhnya mengambarkan apa yang sesungguhnya dilakukan oleh orang secara rasional dalam mengambil keputusan dalam hidup, khususnya dalam hal moral dan juga bisnis. Nilai positif Etika Utilitarianisme adalah sebagai berikut :
a.       Rasionlitasnya
Prinsip moral yang diajukan oleh Etika Utilitarianisme tidak didasarakan pada aturan-aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami.
b.      Universalitas
Mengutamakan manfaat atau akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak orang yang melakukan tindakan itu.
Dasar pemikirannya adalah bahwa kepentingan orang sama bobotnya. Artinya yang baik bagi saya, yang baik juga bagi orang lain. Will Kymlicka, menegaskan bahwa etika ultilitarinisme mempunyai 2 daya tarik yaitu :
a. Etika Utilitarianisme sejalan dengan instuisi moral semua manusia bahwa kesejahterahan manusia adalah yang paling pokok bagi etika dan moralitas.
b. Etika Utilitarianisme sejalan dengan instuisi kita bahwa semua kaidah moral dan tujuan tindakan manusia harus dipertimbangkan, dinilai dan diuji berdsarkan akibatnya bagi kesejahterahan manusia.

C.    Utilitarianisme Sebagai Proses Dan Standar Penilaian
·    Etika utilitarianisme digunakan sebagai proses untuk mengambil keputusan, kebijaksanaan atau untuk bertindak.
·   Etika Utilitarianisme sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan.

D.    Analisa Keuntungan Dan Kerugian
Manfaat dan kerugian sangat dikaitkan dengan semua orang yang terkait, sehingga analisis keuntungan dan kerugian tidak lagi semata-mata tertuju langsung pada keuntungan bagi perusahaan.
Analisis keuntungan dan kerugian dalam kerangka etika bisnis:
·         Keuntungan dan kerugian, yang dianalisis tidak dipusatkan pada keuntungan dan kerugian perusahaan.
·         Analisis keuntungan dan kerugian tidak ditempatkan dalam kerangka uang.
·         Analisis keuntungan dan kerugian untuk jangka panjang.
  
E.     Kelemahan Etika Utilitarianisme
Manfaat dan kerugian sangat dikaitkan dengan semua orang yang terkait, sehingga analisis keuntungan dan kerugian tidak lagi semata-mata tertuju langsung pada keuntungan bagi perusahaan.
Analisis keuntungan dan kerugian dalam kerangka etika bisnis:
·         Keuntungan dan kerugian, yang dianalisis tidak dipusatkan pada keuntungan dan kerugian perusahaan.
·         Analisis keuntungan dan kerugian tidak ditempatkan dalam kerangka uang.
·         Analisis keuntungan dan kerugian untuk jangka panjang.

Sumber :