Desember 21, 2014

Tugas Individu Etika Bisnis Pertemuan Ke-14

Kasus-Kasus

1. Kasus BUMN
BUMN merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Negara merupakan suatu badan usaha yang kepemilikannya ada yang dikuasai sepenuhnya oleh negara dan ada yang hanya sebagian di kuasai oleh negara. BUMN memiliki permasalahan di berbagai aspek baik ekonomi, hokum, politik, dan sosial. Berikut ini beberapa kasus BUMN, yaitu :

a. PT Sang Hyang Seri Terlibat Korupsi Benih Hibrida
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memecat Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero) Kaharuddin karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit hibrda di Kementerian Pertanian. Padahal pada saat pengangkatan Kaharuddin sebagai Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta agar tidak tergantung kepada proyek-proyek yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertanian pasalnya dalam proyek-proyek yang diselenggarakan sering menimbulkan permasalahan seperti proyek untuk pengadaan bibit dan pupuk decomposer.
Kasus ini bermula ketika Kementerian Pertanian melakukan pengadaan benih hibrida di sejumlah daerah pada tahun 2008 hingga tahun 2012. Kejaksaan menduga PT SHS memenangi tender proyek dengan rekayasa bahkan kontrak pengelolaan cadangan benih nasional sebesar lima persen tidak disalurkan ke kantor regional di beberapa daerah. Kejaksaan Agung menduga PT SHS melakukan rekayasa penentuan harga komoditas danpengadaan benih program cadangan nasional fiktif. Selain Kaharuddin, Kejaksaan Agung pun telah menahan empat orang tersangka dalam kasus tersebut diantaranya adalah mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011 Rachmat, mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011 Yohanes Maryadi Padyaatmaja, mantan Direktur Litbang PT SHS tahun 2008-2011 Nizwan Syafaat.

b. Politisi Senayan Memeras PT Rajawali Nusantara Indonesia / RNI (Persero)
Kasus dugaan pemerasan gula tersebut diawali dengan adanya pernyataan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan yang menyatakan ada upaya pemerasan oleh para politisi DPR kepada sejumlah perusahaan BUMN. Setelah laporan tersebut, Direktur Utama PT RNI (Persero) Ismed Hasan Putro mengaku ada beberapa anggota DPR yang meminta kepada perusahaannya jatah 2000 ton gula dengan alas an untuk dibagikan ke daerah pemilihan. Nama anggota DPR yang disebut yaitu Idris Sugeng. Ismed mengaku dirinya menolak permintaan Idris, kemudian pada akhirnya Idris terpaksa membeli sebanyak 6 ton gula. Kasus pemerasan para politisi kepada perusahaan BUMN bukan hanya dialami oleh PT RNI, tetapi PT Merpati Nusantara Airlines pada saat kepemimpinan Rudy Setyopurnomo.

2. Kasus Merger
Definisi Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang memerger mengambil / membeli semua aset dan liabilities perusahaan yang dimerger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yangdi-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Berikut beberapa kasus merger yang terjadi di Indonesia, yaitu :

a. Pemegang Saham Sepakat Indosiar Melebur ke SCTV
Rapat umum pemegang saham luar biasa PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) memutuskan untuk menyetujui peleburan atau merger perseroan dengan PT Surya Citra Media Tbk (SCMA). Dengan peleburan ini, nantinya Indosiar akan menjadi satu perusahaan dengan SCTV dan menggunakan satu kode emiten, yaitu SCMA. "Tapi kita masih menunggu hasil rapat SCMAi," ujar Division Head Corporate Secretary IDKM, Ketut Prihadi, usai menggelar rapat di SCTV Tower, Jumat, 5 April 2013.
Ketut memaparkan, peleburan ini juga masih menanti putusan resmi Otoritas Jasa Keuangan. Namun, dengan adanya persetujuan pemegang saham awal Mei mendatang, secara hukum PT IDKM tidak akan mencatatkan sahamnya lagi di Bursa Efek Indonesia karena telah menjadi satu dengan SCMA. Menurut dia, hanya 0,005 persen pemegang saham atau sebanyak 2500 lot saham yang tidak setuju atas langkah merger perusahaan. Para pemegang saham tersebut dipersilakan untuk menjual sahamnya kepada SCMA atau melepasnya melalui mekanisme pasar di lantai bursa.
Meski telah melebur, Ketut menegaskan, tidak ada perubahan di Indosiar, baik dalam program kerja, program acara, dan siaran perseroan."Izin siaran masing-masing sendiri. Induknya saja yang bergabung. Tidak ada perubahan rencana bisnis karena Indosiar maupun SCTV secara konten tayangan punya segmen pasar masing-masing."

b. Sucofindo dan Surveyor Merger Tahun Ini
Gatot Trihargo, Deputi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang Jasa mengatakan rencana penggabungan (merger) PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo ditargetkan selesai tahun ini. "Penggabungan itu dilakukan untuk meraih peluang pasar yang lebih bagus," ujar Deputi Bidang Usaha Jasa Kementerian BUMN, Gatot Trihargo di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Kamis 10 Januari 2013.
Sebelum Maret, Kementerian BUMN akan melakukan tender untuk mencari konsultan keuangan yang akan mengkalkulasi aset kedua perusahaan sebelum merger. Selain itu, pemerintah juga akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membahas dan mengesahkan rencana merger dan menetapkan nama baru untuk perusahaan gabungan ini. Pemerintah juga masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan dan DPR-RI untuk selanjutnya diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan merger ini.
Dipilihnya Sucofindo sebagai induk usaha dalam merger ini, menurut Gatot, karena kinerjanya lebih bagus. Selain itu, nilai asetnya juga lebih besar dibandingkan Surveyor Indonesia. "Kedua perusahaan ini hampir 100 persen jenis usahanya sama. Jadi kalau digabungkan kekuatan dan daya saingnya lebih besar," tutur Gatot.

c. RUPS Setujui Merger Kalbe Farma
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menyetujui penggabungan (merger) PT Kalbe Farma Tbk, PT Dankos Laboratories Tbk, dan PT Enseval, menjadi perusahaan yang eksis. Sekretaris Korporasi, Vidjongtius, menyatakan, akan melanjutkan proses dengan meminta persetujuan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Jika semua lancar, 2 Januari sudah bisa efektif diperdagangkan di bursa,"katanya usai RUPS di Jakarta, Selasa (19/11). Dengan penggabungan ini, seluruh kegiatan usaha, aset, tagihan, dan karyawan beralih kepada Kalbe Farma Tbk. Rapat dihadiri lebih dari 80 persen pemegang saham dan disetujui sedikitnya 60 persen pemegang saham independen. Setiap pemegang satu saham Dankos, akan dikonversi menjadi 1,34 saham Kalbe. Sedangkan satu saham Enseval, akan dikonversi dengan 12.998,8 saham Kalbe. "Dengan pembulatan ke atas," ujar Vidjongtius.
Vidjong menyatakan, pemegang saham yang tidak setuju dengan penggabungan dan memilih menjual sahamnya, dapat mendaftarkan dirinya mulai Rabu (30/11) hingga minggu berikutnya. Berlaku sebagai pembeli siaga adalah PT Kresna Graha Sekurindo Tbk. Setiap pemegang saham Kalbe dihargai Rp 850, Dankos Rp 1.140, sedangkan pemegang saham Enseval dapat menjualnya senilai Rp 11.049.000 per saham. "Tanggal pembayaran dilakukan tanggal 12-19 Januari 2006," katanya. Seluruh penilaian tersebut dilakukan oleh tim penilai independen PT Siddharta Consulting. Dengan penggabungan ini, Kalbe menerbitkan sekitar 2 miliar saham baru, dari semula 8,12 miliar menjadi 10,16 miliar saham. Nilai nominal seluruh saham yang yang semula Rp 406,08 miliar, bertambah menjadi Rp 507,8 miliar.
Kepemilikan masyarakat, yang kurang dari 5 persen, di Kalbe dan Dankos semula 59,1 persen terdilusi menjadi 36,87 persen. "PT Enseval bukan perusahaan terbuka, jadi publik tidak memiliki saham," ujar Vidjong.Sebelum penggabungan, jumlah aset ketiga perusahaan sekitar Rp 9,54 triliun. Setelah penggabungan, nilainya terdilusi menjadi Rp 4,813 triliun.

3. Kasus Akuisisi
Definisi Akuisisi berasal dari sebuah kata dalam bahasa Inggris acquisition yang berarti pengambilalihan. Akuisisi adalah pengambilalihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, namun perusahaan yang dibeli tetap ada (Brealey, Myers, & Marcus, 1999,p.598).
Menurut pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 22 tentang penggabungan badan usaha, definisi akuisisi adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi memperoleh kendali atas aktiva netto dan operasi perusahan yang diakuisisi, dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban atau dengan mengeluarkan saham. Dibawah ini adalah beberapa kasus akuisisi, yaitu :

a. Akuisisi x86, Lenovo Siap Pimpin Sektor Enterprise
Lenovo Indonesia mengirimkan sinyal kesiapan bersaing memimpin sektor enterprise di Indonesia, bersamaan dengan pengumuman integrasi bisnis server x86 IBM ke dalam bisnis Lenovo di Indonesia, Selasa, 28 Oktober 2014. Pengumuman itu menyusul tuntasnya akuisisi bisnis server x86 IBM oleh Lenovo di tingkat global pada tanggal 1 Oktober 2014. Akuisisi itu akan menjadikan Lenovo sebagai pemain terbesar ketiga di pasar server x86 dunia yang nilainya mencapai US$ 42,1 miliar dan pemain kedua terbesar di pasar server x86 Indonesia.
Rajesh Thadani, Country General Manager Lenovo Indonesia, mengatakan perpaduan keunggulan operasional Lenovo dan kualitas IBM yang legendaris akan memberi Lenovo keunggulan kompetitif untuk mendorong pertumbuhan perusahaan dan membangun Lenovo menjadi pemimpin sektor enterprise. Selain enterprise, unit bisnis Lenovo adalah PC, mobile, serta ecosystem dan cloud. “Integrasi bisnis server x86 ke dalam lini bisnis Lenovo di Indonesia menandai kesiapan Lenovo untuk meningkatkan strategi attack di sektor enterprise Indonesia,” ujar Rajesh dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2014. Menurutnya, pembelanjaan Teknologi Informasi dan Komunikasi pada tahun 2014 diharapkan mencapai US$ 14,7 miliar, di mana 80 persennya adalah pembelanjaan hardware.
Bisnis server x86 IBM yang diintegrasikan ke dalam lini bisnis Lenovo ini akan dikelola di bawah Lenovo Enterprise Business Group. “Kami berkomitmen untuk secara agresif membangun mesin pertumbuhan baru di sektor enterprise yang tumbuh pesat,” ujar Voni Tjiu, Country Manager Business Group Enterprise Lenovo Indonesia. Voni menambahkan, bisnis enterprise, terutama pasar server Indonesia, 70 persen didominasi oleh x86. “Perpaduan keahlian mendalam x86 IBM dengan Lenovo akan menghasilkan skala bisnis, jangkauan global dan mesin inovasi untuk menjadi pemain terdepan di bisnis enterprise,” ujarnya. Menurut Voni, akuisisi x86 IBM oleh Lenovo meliputi semua lini x86 IBM, sumber daya manusianya, 41 fasilitas yang meliputi 34 laboratorium riset dan pengembangan dan tujuh pabrik, serta strategic OEM relationship. “Dengan aliansi strategis itu, Lenovo akan berperan sebagai Original Equipment Manufacturer (OEM) untuk IBM,” ujarnya. Simak berita tekno lainnya di sini.

b. Plaza Indonesia Akuisisi 99,99% Saham Citra Asri Property
PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN) mengakuisisi saham PT Citra Asri Property Tbk (CAP) sebesar 99,99 persen. Jumlah tersebut setara dengan 9.990.000 lembar saham dalam CAP yang dimiliki PT Duta Karya Cipta (DKC) kepada perseroan dengan nominal per saham Rp1.000. "Sehingga total nilai atas transaksi tersebut adalah sebesar Rp9,99 miliar," ungkap Direktur PLIN, Lucy Suyanto, dalam laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI.
Seluruh pemegang saham telah menyetujui akuisisi tersebut dalam sebuah rapat umum pemegang saham (RUPS), di mana dalam RUPS tersebut juga disepakati pengubahan nama CAP menjadi PT Plaza Indonesia Urban. Adapun pada 3 November 2014, perseroan telah menandatangani akta jual beli saham dengan PT DKC yang merupakan pemegang 99,99 persen saham dalam CAP. Sekadar informasi, CAP didirikan pada 2011 dan memiliki kegiatan usaha di bidang properti. Pada 2014, CAP memiliki aset berupa lahan seluas 18.648 meter persegi di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.

c. Perbarui Google+ Mobile, Google Akuisisi Polar
Google baru saja mengumumkan akuisisinya terhadap penyedia polling secara online, Polar. Akuisisi ini dilatarbelakangi ambisi Google yang ingin memacu pengguna Google+, khususnya pada perangkat bergerak (mobile). Google+ selama ini dinilai gagal bersaing dengan media sosial lainnya, seperti Facebook dan Twitter. Kegagalan Google+ diyakini bersumber dari minimnya inovasi yang dihadirkan raksasa teknologi tersebut. "Kami akan bekerja sama dengan Polar untuk membuat penampilan Google+ agar lebih ramah," ujar Vice President Engineering Google David Besbris kepada The Wall Street Journal, Ahad, 14 September 2014.
Adapun Polar akan menutup bisnisnya pada akhir tahun ini untuk kemudian menjadi bagian dari Google. Informasi tersebut pun disampaikan dalam situs resmi Polar, Polarb.com. Polar didirikan dua tahun lalu oleh Luke Wroblewski dan Jeff Cole. "Polar sudah melayani hampir setengah miliar polling selama delapan bulan terakhir," kata Wroblewski, yang dilansir dari PC Mag. Dia menyebutkan, hingga awal September, total pemilih aktifnya mencapai 1,1 juta. Wroblewski mengatakan setiap pemilih yang mengunduh aplikasi Polar, baik di komputer maupun perangkat bergerak, datanya dianalisis oleh tim Polar. Selanjutnya tim akan menyimpulkan kebiasaan dan ketertarikan pemilih.
Adapun alasan penting Google mengakuisisi Polar adalah pengalaman Wroblewski dalam menangani berbagai perangkat bergerak. Dia juga menulis buku mengenai desain aplikasi berjudul “Mobile First”. "Setiap versi aplikasi memiliki desain dan detail yang berbeda, baik di komputer, tablet, maupun televisi," ujar Wroblewski. Sebagai bagian dari Google, dia berharap timnya dapat merasakan beragam pengalaman dari suatu aplikasi.

4. Kasus Tender
a. Kasus Persekongkolan Tender e-KTP Belum Berujung
Proyek triliunan tender e-KTP Tahun 2011-2012 belum juga berujung. Hingga kini masing-masing pihak ngotot mempertahankan pendapat hukum mereka. Jika melihat pandangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), meskipun terjadi dissenting opinion dalam putusan KPPU, PT Astra Graphia Tbk (AG) terbukti bersekongkol dengan Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Sebaliknya, AG dan PNRI keberatan dituding bersekongkol. Keberatan mereka diperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Maret 2013. Pengadilan memutuskan AG dan PNRI tidak terbukti melakukan kongkalikong sebagaimana pandangan KPPU. Tak terima dengan putusan inilah KPPU mengajukan kasasi pada 1 April 2013. AG telah mengajukan kontra memori kasasi pada 4 Juli 2013 lalu. Dalam memori kasasi tersebut, AG berupaya meyakinkan majelis hakim agung untuk menolak memori kasasi KPPU. AG berpandangan bahwa permohonan kasasi KPPU bertentangan dengan Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Mahkamah Agung.
Pasal tersebut telah mengatur syarat-syarat perkara yang dapat diajukan kasasi. Alasan kasasi lantaran bersifat faktual dan masalah pembuktian bukanlah ranah kasasi. Hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian dan fakta telah diperiksa secara teliti dan saksama oleh judex factie. Sementara itu, kedudukan Mahkamah Agung adalah sebagai judex juris. Alasan kasasi juga diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung No. 322K/Sip/1958 tertanggal 29 November 1958 dan Putusan Mahkamah Agung No. 616K/Sip/1970. “Pemohon kasasi (KPPU, red) dalam memori kasasinya secara berulang-ulang hanya masalah bukti berupa kepemilikan sertifikat ISO. Itu telah dipertimbangkan secara teliti oleh judex factie,” tulis kuasa hukum AG Rando Purba dalam berkas kontra memori kasasinya. Pengacara muda dari kantor hukum Ignatius Andy Law Offices ini juga meminta Mahkamah Agung menolak kasasi KPPU lantaran telah salah menerapkan Pasal 79 ayat (2) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah. Pasal ini memang melarang tindakan post bidding agar tidak terjadi kongkalikong. Dalam penjelasannya, post bidding adalah tindakan mengubah, menambah, mengganti dan/atau mengurangi Dokumen Pengadaan dan/atau Dokumen Penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran.
Namun, menurut Rando, post bidding tidak selalu serta merta merupakan hasil dari persekongkolan. Untuk menyatakan suatu post bidding adalah bentuk dari persekongkolan, harus dibuktikan telah terjadi komunikasi, pertemuan, kesepakatan, atau pengaturan antara panita dan peserta tender. Sementara itu, hal-hal tersebut tidak dapat dibuktikan KPPU dalam persidangan di komisi. “Tidak ada bukti apapun yang menunjukkan adanya persekongkolan antara AG dengan PNRI dan panitia tender. Tidak ada komunikasi atau kesepakatan dalam bentuk apapun,” tulisnya lagi. Berdasarkan uraian hukum tersebut, AG meminta hakim agung untuk menolak kasasi KPPU. AG memohon agar Mahkamah Agung semakin menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Maret 2013 silam.
Sebelumnya, Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PNRI dan AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persekongkolan tender e-KTP sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di KPPU pada 13 November 2012. Persekongkolan yang dilakukan AG dan PNRI terlihat dari kesamaan jumlah dan produk yang digunakan. Lalu, persamaan kesalahan pengetikan dalam dokumen penawaran terkait produk Irish Scanner dari L-1. Selain terbukti bersekongkol dengan PNRI, AG terbukti bersekongkol dengan panitia tender. Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya post bidding atas sertifikat ISO kepada panitia tender. Namun, putusan KPPU dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan AG dan PNRI tidak menyalahi aturan main Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

b. Menang Tender, PT Bumi Gas Energi Merasa Dirugikan
Bambang Siswanto kuasa hukum PT Bumi Gas Energi (BGE) mengatakan bahwa kliennya mempunyai hak untuk mengelola panas bumi di Patuha, Jawa Barat dan Dieng, Jawa Tengah. Padahal, pihaknya sudah mendapat kepastian hukum. "Klien kami sudah menderita kerugian sangat besar, potential loss dalam kasus ini. PT BGE sebagai pionir dan investor 12 tahun yang lalu telah mempunyai visi dan misi dalam pengembangan energi alternatif atau energi terbarukan. Semestinya klien PT BGE mendapatkan apresiasi dari pemerintah dalam pengembangan proyek itu. Bukan sebaliknya klien kami menjadi korban penipuan PT GDE," kata Bambang saat konferensi pers di Resto Sari Kuring, Jakarta, Kamis (11/12). Menurut dia, pihaknya menang tender karena sudah keluar putusan Peninjauan Kembali (PK) No.143 PK/PDT.SUS-ARBT/2013 yang diterbitkan 20 Februari 2014 jo PK No. 586 K/PDT.SUS/2012 tertanggal 24 Oktober 2012. PK bernomor 143 itu mengabulkan permohonan PT BGE dan membatalkan putusan PN Jakarta Selatan No.194/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tertanggal 30 Mei 2012. "Putusan PK No.143 itu, MA juga mengabulkan permohonan pembatalan dari PT BGE sebagai pemohonan untuk membatalkan Putusan Arbitrase BANI tanggal 11 Juli 2008 bernomor 271/XI/ARB-BANI/2007," ujarnya. Lanjut dia, Mahkamah Agung juga menolak permohonan PT Geo Dipa Energi (Persero) yang menjadi termohon dalam sengketa itu. "MA juga menghukum para termohon untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 500.000," jelasnya.
Namun, dia menambahkan, proyek itu belum bisa dikelola BGE seperti tender yang dimenangkan pada tahu 2003 lalu. Bahkan, panas bumi di Patuha, Ciwidey, Bandung, sudah dikerjakan perusahaan asal Jepang, Marubeni dengan konsorsium PT Matlamat Cakra Canggih (MCC) yang mana pemegang sahamnya adalah Marubeni Corporation dan PLN. "Kami sudah bernegosiasi dengan PT GDE untuk membayar semua biaya-biaya pengembangan proyek di Patuha yang sudah dikeluarkan pihak terkait yang mendapatkan dana pinjaman dari PT BNI," tuturnya. Dia menambahkan, proyek itu diperlukan demi tercapainya keinginan pemerintah untuk segera memberdayakan energi alternatif yang bersumber dari panas bumi itu. "Kami mendesak agar PT GDE segera mematuhi putusan PK yang telah dikeluarkan MA per tanggal 20 Februari 2014 itu. Yakni kontrak No. KTR 001/GDE/II/2005 tertanggal 1 Februari 2005 antara PT GDE dengan PT BGE berlaku kembali dengan merevisi kontrak," ucapnya.

c. Kasus E-KTP, KPK Geledah Kantor Pemenang Tender
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012. Penggeledahan dilakukan di dua tempat terkait konsorsium Perum Percetakan Negara RI selaku pemenang tender proyek e-KTP. Juru bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Selasa (6/5/2014), mengatakan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PNRI di Jalan Percetakan Negara Nomor 31 dan rumah mantan Direktur PNRI, Isnu Edhie Wijaya, yang bertempat di Jalan Pondok Jaya 3 Nomor 24, Jakarta Selatan. Hingga berita ini ditulis, penggeledahan masih berlangsung. "(Penggeledahan) terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka S (Sugiharto)," kata Johan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. Menurut perhitungan sementara KPK, nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,12 triliun. KPK telah meminta Imigrasi untuk mencegah Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Irman bepergian ke luar negeri. Selain Irman, KPK meminta Imigrasi mencegah empat orang lainnya. Mereka adalah Sugiharto selaku tersangka, mantan Direktur Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana S, serta pihak swasta bernama Andi Agustinus. Konsorsium PNRI merupakan pemenang tender proyek e-KTP yang nilainya Rp 6 triliun tersebut. Konsorium proyek ini terdiri dari PNRI serta lima perusahaan BUMN dan swasta, yakni Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sucofindo, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Artha Putra.

Pict


Sumber :






Desember 17, 2014

Tugas Kelompok Etika Bisnis Pertemuan Ke-13

Nama Anggota Kelompok :
Difa Dasa Putri
Merina Septiani Tyagita
Mela Sukmawati

MONOPOLI



1. MONOPOLI
Pengertian Monopoli

Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
Secara umum perusahaan monopoli menyandang predikat jelek karena di konotasikan dengan perolehan keuntungan yang melebihi normal dan penawaran komoditas yang lebih sedikit bagi masyarakat, meskipun dalam praktiknya tidak selalu demikian. Dalam ilmu ekonomi dikatakan ada monopoli jika seluruh hasil industri diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan yang disebut monopolis atau perusahaan monopoli.

Jenis monopoli
  1. Monopoli alamiah : Monopoli yang lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain. Dalam jenis monopoli ini, sesungguhnya pasar bersifat terbuka. Karena itu, perusahaan ain sesungguhnya bebas masuk dalam jenis industri yang sama. Hanya saja, perusahaan lain tidak mampu menandingi perusahaan monopolistis tadi sehingga perusahaan yang unggul tadi relatif menguasasi pasar dalam jenis industri tersebut.
  2. Monopoli artifisial : Monopoli ini lahir karena persekongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional. Pertimbangan rasional misalnya demi melindungi industri industri dalam negeri, demi memenuhi economic of scale, dan seterusnya. Monopoli ini merupakan suatu rekayasa sadar yang pada akhirnya akan menguntungkan kelompok yang mendapat monopoli dan merugikan kepentingan kelompok lain, bahkan kepentingan mayoritas masyarakat.



Ciri pasar monopoli

Adapun yang menjadi ciri-ciri dari pasar monopoli adalah:
  1. Pasar monopoli adalah industri satu perusahaan. Dari definisi monopoli telah diketahui bahwa hanya ada satu saja perusahaan dalam industri tersebut. Dengan demikian barang atau jasa yang dihasilkannya tidak dapat dibeli dari tempat lain. Para pembeli tidak mempunyai pilihan lain, kalau mereka menginginkan barang tersebut maka mereka harus membeli dari perusahaan monopoli tersebut. Syarat-syarat penjualan sepenuhnya ditentukan oleh perusahaan monopoli itu, dan konsumen tidak dapat berbuat suatu apapun didalam menentukan syarat jual beli.
  2. Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip. Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat digantikann oleh barag lain yang ada didalam pasar. Barang-barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan.
  3. Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk kedalam industri. Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli. Keuntungan perusahaan monopoli tidak akan menyebabkan perusahaan-perusahaan lain memasuki industri tersebut.
  4. Dapat mempengaruhi penentuan harga. Oleh karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual didalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya. Oleh sebab itu perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga.
  5. Promosi iklan kurang diperlukan. Oleh karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan didalam industri, ia tidak perlu mempromosikan barangnya dengan menggunakan iklan. Walau ada yang menggunakan iklan, iklan tersebut bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli, melainkan untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.


Konsep Pasar Monopoli

Pasar monopoli timbul akibat adanya praktek monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha/penjual yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Berarti yang dimaksud dengan pasar monopoli adalah suatu bentuk hubungan antara permintaan dan penawaran yang dikuasai oleh satu pelaku ekonomi terhadap permintaan seluruh konsumen. Di dalam pasal 1 angka 1 UU Antimonopoli, monopoli didefinisikan suatu penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha.
Walaupun di pasar monopoli penjual tidak memiliki saingan, belum tentu ia dapat memperoleh keuntungan yang besar, hal ini mungkin saja terjadi bila biaya produksi berada di atas harga pasar.
Sehingga kurva permintaan yang ada di monopoli sama dengan kurva permintaan pasar. Di mana pada kurva permintaan pasar, kurva penerimaan rata-rata (AR) dan kurva penerimaan marginal (MR) dapat ditentukan. Bagi perusahaan monopolis, kurva penerimaan marginal (MR) lebih rendah dari harga, karena penjual harus menurunkan harga dengan tujuan barangnya dapat terjual.


2. OLIGOPOLI
Pengertian Oligopoli

Pasar oligopoly adalah pasar yang didalamnya terdapat beberapa penjual terhadap 1 komoditi sehingga tindakan 1 penjual akan mempengaruhi tindakan penjual lainnya. Jika produknya homogen disebut oligopoli murni (pure oligopoly). Jika produknya berbeda corak disebut oligopoli beda corak (differentiated oligopoly).
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada. Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensiveyang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Asumsi yang mendasari kondisi di pasar oligopoli adalah pertama, penjual sebagai price maker. Penjual bukan hanya sebagai price maker, tetapi setiap perusahaan juga mengakui bahwa aksinya akan mempengaruhi harga dan output perusahaan lain, dan sebaliknya. Kedua, penjual bertindak secara strategik. Asumsi ketiga, kemungkinan masuk pasar bervariasi dari mudah (free entry) sampai tidak mungkin masuk pasar (blockade), dan asumsi keempat pembeli sebagai price taker. Setiap pembeli tidak bisa mempengaruhi harga pasar.
Pasar oligopoli model kurva patah diformulasikan oleh Sweezy. Dalam model ini keseimbangan perusahaan ditentukan pada waktu garis permintaan yang dihadapi produsen patah. Karena pada tingkat ini berarti MR yang dihadapi produsen sama besar dengan MC-nya, memang secara umum dapatlah diutarakan bahwa kurva MR dapat berpotongan dengan kurva MC di mana saja pada bagian kurva MR yang patah. Hal ini bermakna bahwa adanya perubahan struktur biaya produksi tidak akan berpengaruh terhadap tingkat output dan harga keseimbangan perusahaan. Berbentuk patah kurva permintaan yang dihadapi oligopolis ini mencerminkan perilaku oligopolis di pasar, yaitu apabila ia menurunkan tingkat harga jual, maka ia mengharapkan produsen pesaingnya akan mengikuti kebijaksanaannya. Akan tetapi kalau ia menaikkan harga jual maka produsen pesaingnya tidak akan mengikuti kebijaksanaan. Bentuk kurva permintaan yang patah adalah manifestasi dari adanya ketidakpastian oligopolis terhadap perkiraan perusahaan pesaing apabila ia menurunkan tingkat harga jual. Model ini dapat digunakan untuk menjelaskan mengapa dalam pasar oligopoli tingkat harga output yang terjadi di pasar cenderung tetap tidak berubah-ubah.
Menurut Sweezy, ciri reaksi oligopolis jika terjadi perubahan harga adalah jika suatu oligopolis menurunkan harga maka oligopolis cenderung juga akan menurunkan harga karena tidak mau kehilangan konsumen dan jika oligopolis menaikkan harga maka akan kehilangan konsumen karena oligopolis lain tidak menaikkan harga dan akan mendapat tambahan konsumen dengan tanpa melakukan reaksi apapun. Hal ini menyebabkan kurva permintaan yang dihadapi oligopolis merupakan kurva yang patah (kinked demand curve).

Karakteristik Pasar Oligopoli
  • Hanya terdapat sedikit perusahaan dalam industry.
  • Produknya homogen atau terdiferensiasi.
  • Pengambilan keputusan yang saling mempengaruhi.
  • Kompetisi non harga.
Penyebab Terbentuknya Pasar Oligopoli



Efisiensi skala besar di dalam efisiensi teknis (teknologi) dan efisiensi ekonomi (biaya produksi). Profit hanya bisa tercipta apabila perusahaan mampu mencapai tingkat efisiensi. Efisiensi teknis menyangkut pada penggunaan teknologi dalam proses produksi. Kemampuan produsen dalam menempatkan sumber daya secara optimal. Efisiensi ekonomi menyangkut pada biaya produksi. Bagaimana mengatur biaya pada komposisi yang tepat sehingga harga yang dipasarkan merupakan harga yang bisa diterima pasar dan produsen.
Kompleksitas manajemen (tingkat kerumitan). Tingkat kerumitan dalam manajemen pengelolaan di suatu perusahaan.


3. SUAP

Salah satu praktek yang sampai tingkat tertentu juga mengarah pada monopoli dan juga merusak pasar adalah suap. Suap mengarah pada monopoli karena dengan suap menyuap mencegah perusahaan lain untuk masuk dalam pasar untuk bersaing secara fair. Dengan suap, perusahaan menyuap mendapat hak istimewa untuk melakukan bisnis tertentu yang tidak bisa dimasuki oleh perusahaan lain.

4. Undang-Undang Anti Monopoli

Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli. Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi atau pemasaran atas barang atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

5. Kasus Pada Berbagai Struktur Pasar

Contoh kasus dari struktur pasar adalah berdirinya pasar modern (super market) disekitas pasar tradisional. Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang artinya didalam pasar ini terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tapi tetap memiliki perbedaan. Dari kasus ini konsumen lebih memilih untuk berbelanja dipasar modern tersebut, hingga membuat para produsen mengalamai penurunan penghasilan. Kalau dilihat mengapa terjadi seperti itu, bisa dikarenakan konsumen lebih memilih tempat yang lebih nyaman untuk mereka berbelanja walaupun mungkin harga produknya sedikit lebih mahal. Tapi ini semua tergantung dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman dengan berbelanja dipasar modern, begitu juga sebaliknya





Sumber :

http://nindityanareswaritugas.blogspot.com/2012/12/pasar-monopoli.html

http://tuangkan.wordpress.com/2009/03/07/pasar-oligopoli-definisi-karakter-karakter/

http://irnawatiindah.blogspot.com/2014/01/etika-bisnis-dalam-pasar-monopoli-dan.html

November 12, 2014

Tugas Individu Etika Bisnis Pertemuan Ke-12

Kasus-Kasus Arahan Dosen

1. Kasus Hak Pekerja

Kasus Perbudakan di Tangerang

Sebulan yang lalu kita dikejutkan dengan sebuah peristiwa di sebuah pabrik di Tangerang. Peristiwa tersebut adalah kasus Perbudakan di salah satu pabrik kuali milik Yuki Irawan – tersangka yang sekarang sudah ditahan di Mapolres Tangerang. Kasus ini diangkat oleh media ketika salah satu korban perbudakan pulang ke kampung halamannya di Lampung. Korban ini menceritakan kejadian perbudakan kepada kepala desa dan akhirnya pengaduan berlanjut hingga melibatkan Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasam (Kontras), Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), hingga Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Korban menceritakan bahwa ia bekerja di pabrik tersebut karena di rekrut oleh seseorang dari kampungnya yang menjanjikan gaji 700 ribu rupiah per-bulan. Semua makan dan penginapan juga ditanggung perusahaan.

Janji tidak seperti dengan kenyataan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja  disekap di pabrik dan dipaksa membuat kuali 150-200 kuali per-hari. Mereka bekerja dari pukul enam pagi sampai jam dua belas malam dan hanya diberi makan pagi dan makan siang. Jika para pekerja tidak mematuhi apa yang diperintahkan, maka para pekerja akan dikurung di sebuah gudang yang bersebelahan dengan pabrik.  Jika mereka mengeluh sakit, juga akan dihajar. Para korban dari Perbudakan ini ada sekitar 34 orang dan beberapa diantaranya anak dibawah umur yang dipekerjakan. Para pekerja tidak berani melawan karena dibalik mandor-mandor yang galak, terdapat pula oknum aparat yaitu tentara dan juga anggota Brimob yang sering berkunjung ke pabrik. Menurut pengakuan korban pada saat melapor ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahwa pemilik pabrik tersebut, Yuki Irawan pernah menampar dan mengancam jika para buruh kabur akan ditembak dan dibuang ke laut.

Kejadian tersebut telah melanggar prinsip-prinsip dari Hak Azasi Manusia (HAM) dan juga aturan-aturan yang ada dalam Undang-undang Ketenagakerjaan terkait waktu kerja, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengupahan. Peristiwa tersebut juga melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dimana beberapa anak dibawah umur dipaksa bekerja di pabrik tersebut.

Di dalam Pasal  88 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam kasus ini, jangankan penghasilan yang layak, kenyataan di lapangan bahwa para pekerja tidak digaji. Selain itu keselamatan pekerja juga sangat rendah sekali dengan adanya kasus perbudakan ini. Kasus perbudakan ini telah menambah problema-problema ketenagakerjaan di Indonesia. Pada saat buruh dan pekerja selalu merayakan May Day (Hari Buruh se-Dunia yang jatuh setiap tanggal 1 Mei) untuk menuntut hak-hak mereka agar dapat hidup yang layak – dan ini belum terpenuhi, di sisi lain masih terdapat kasus-kasus perbudakan terhadap para pekerja/buruh ini. Masalah perbudakan ini seharusnya hanya terjadi di zaman kegelapan (jahilliyah) silam, tetapi perbudakan ini masih terjadi di era modernisasi saat ini.

Lalu, dalam konteks perlindungan HAM, kasus perbudakan ini telah melanggar HAM baik dari sisi instrumen Hukum Internasional maupun instrumen Hukum Nasional. Di dalam instrumen Hukum Internasional, terdapat International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik tahun 1966 yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-undang nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik ini. Di dalam pasal kovenan ini, terdapat pasal yang menyatakan hak setiap manusia untuk bebas dari perbudakan dan kerja paksa. Pasal 6 angka 1 kovenan ini menyatakan bahwa setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang. Lalu dalam pasal 8 angka 1 disebutkan tidak seorangpun dapat diperbudak dan perdagangan budak dalam segala bentuknya harus dilarang.

Instrumen Hukum Internasional telah melarang perbudakan dan sekarang ditinjau dari Instrumen Hukum Nasional, perbudakan juga dilarang. Hal ini ditandai di dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, perbudakan dilarang di dalam Pasal  20 Ayat (1) dan (2). Dengan demikian bahwa kasus perbudakan di Tangerang ini merupakan suatu pelanggaran HAM dimana hal ini menyangkut dengan hak atas kebebasan pribadi para pekerja/buruh yang dirampas kemerdekaannya. Negara wajib melindungi setiap warga negara-nya agar terbebas dari praktik-praktik perbudakan semacam ini. Proses hukum untuk mendakwa tersangka kasus ini harus dilaksanakan dengan cara yang berkeadilan dan semoga perlindungan HAM di Indonesia juga diharapkan akan semakin membaik di masa depan.

2. Kasus Iklan Tidak Etis
A. Iklan Pompa Air Shimizu
Iklan berbau erotis pompa air Shimizu yang ditayangkan di televisi Indonesia. Iklan ini kemudian banyak menuai protes karena dianggap sebagai tontotan yang menjurus porno. Dalam iklan Shimizu yang berdurasi sekitar 30 detik itu memang menyuguhkan sensasi erotis yang cukup menantang. Iklan ini diawali seorang wanita memakai pakaian tidur dengan belahan dada terbuka merengek kepada pasangannya. “Kalo nggak mancur terus kapan enaknya,” katanya dengan mimik menggoda. Selanjutnya, si cewek pergi ke mall. Dia ditawari oleh penjual obat kuat lelaki. Namun, ia justru datang ke toko pompa air merek Shimizu. Di akhir cerita, setelah pompa air Shimizu itu dipasang, si wanita seksi itu bergoyang erotis diiringi irama dangdut. Kemudian saat disiram oleh prianya, wanita itu berkata dengan nada manja, “Basah deh”. Tayangan iklan seperti yang disebutkan diatas tentu sangat tidak pantas dan tidak beretika. Dari sisi kreatif iklan, tentu ini merupakan bentuk kreatifitas paling rendah. Karena, Iklan seperti ini hanya mengambil gampangnya saja tanpa memikirkan efeknya.
B. Iklan Provider Antara Telkomsel Dan Xl
Salah satu contoh problem etika bisnis yang marak pada tahun kemarin adalah perang provider selullar antara XL dan Telkomsel. Berkali-kali kita melihat iklan-iklan kartu XL dan kartu as/simpati (Telkomsel) saling menjatuhkan dengan cara saling memurahkan tarif sendiri. Kini perang 2 kartu yang sudah ternama ini kian meruncing dan langsung tak tanggung-tanggung menyindir satu sama lain secara vulgar. Bintang iklan yang jadi kontroversi itu adalah SULE, pelawak yang sekarang sedang naik daun. Awalnya Sule adalah bintang iklan XL. Dengan kurun waktu yang tidak lama TELKOMSEL dengan meluncurkan iklan kartu AS. Kartu AS meluncurkan iklan baru dengan bintang sule. Dalam iklan tersebut, sule menyatakan kepada pers bahwa dia sudah tobat. Sule sekarang memakai kartu AS yang katanya murahnya dari awal, jujur. Perang iklan antar operator sebenarnya sudah lama terjadi. Namun pada perang iklan tersebut, tergolong parah. Biasanya, tidak ada bintang iklan yang pindah ke produk kompetitor selama jangka waktu kurang dari 6 bulan. Namun pada kasus ini, saat penayangan iklan XL masih diputar di Televisi, sudah ada iklan lain yang “menjatuhkan” iklan lain dengan menggunakan bintang iklan yang sama.
Dalam kasus ini, kedua provider telah melanggar peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip dalam Perundang-undangan. Dimana dalam salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.” Pelanggaran yang dilakukan kedua provider ini tentu akan membawa dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua provider ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.

3. Kasus Etika Pasar Bebas

A. Ditolaknya Indomie Di Taiwan
Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.

Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.

Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.

Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.

A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.

Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker. Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.

B. Kasus Korea dan Indonesia
Kasus yang terjadi antar anggota WTO kasus antara Korea dan Indonesia, dimana Korea menuduh Indonesia melakukan dumping woodfree copy paper ke Korsel sehingga Indonesia mengalami kerugian yang cukup besar. Tuduhan tersebut menyebabkan Pemerintah Korsel mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) sebesar 2,8 persen hingga 8,22 persen terhitung 7 November 2003. dan akibat adanya tuduhan dumping itu ekspor produk itu mengalami kerugian. Ekspor woodfree copy paper Indonesia ke Korsel yang tahun 2002 mencapai 102 juta dolar AS, turun tahun 2003 menjadi 67 juta dolar.

Karenanya, Indonesia harus melakukan yang terbaik untuk menghadapi kasus dumping ini, kasus ini bermual ketika industri kertas Korea mengajukan petisi anti dumping terhadap 16 jenis produk kertas Indonesia antara lain yang tergolong dalam uncoated paper and paperboard used for writing dan printing or other grafic purpose produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commision (KTC) pada tanggal 30 september 2002 dan pada 9 mei 2003, KTC mengenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sementara dengan besaran untuk PT pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk sebesar 51,61%, PT Pindo Deli 11,65%, PT Indah Kiat 0,52%, April Pine dan lainnya sebesar 2,80%. Namun, pada 7 November 2003 KTC menurunkan BM anti dumping terhadap produk kertas Indonesia ke Korsel dengan ketentuan PT Pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Pindo Deli dan PT Indah Kiat diturunkan sebesar 8,22% dana untuk April Pine dan lainnya 2,80%. Dan Indonesia mengadukan masalah ini ke WTO tanggal 4 Juni 2004 dan meminta diadakan konsultasi bilateral, namun konsultasi yang dilakukan pada 7 Juli 2004 gagal mencapai kesepakatan. Karenanya, Indonesia meminta Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) membentuk Panel dan setelah melalui proses-proses pemeriksaan, maka DSB WTO mengabulkan dan menyetujui gugatan Indonesia terhadap pelanggaran terhadap penentuan agreement on antidumping WTO dalam mengenakan tindakan antidumping terhadap produk kertas Indonesia. Panel DSB menilai Korea telah melakukan kesalahan dalam upaya membuktikan adanya praktek dumping produk kertas dari Indonesia dan bahwa Korea telah melakukan kesalahan dalam menentukan bahwa industri domestik Korea mengalami kerugian akibat praktek dumping dari produk kertas Indonesia.



Sumber :