November 12, 2014

Tugas Individu Etika Bisnis Pertemuan Ke-12

Kasus-Kasus Arahan Dosen

1. Kasus Hak Pekerja

Kasus Perbudakan di Tangerang

Sebulan yang lalu kita dikejutkan dengan sebuah peristiwa di sebuah pabrik di Tangerang. Peristiwa tersebut adalah kasus Perbudakan di salah satu pabrik kuali milik Yuki Irawan – tersangka yang sekarang sudah ditahan di Mapolres Tangerang. Kasus ini diangkat oleh media ketika salah satu korban perbudakan pulang ke kampung halamannya di Lampung. Korban ini menceritakan kejadian perbudakan kepada kepala desa dan akhirnya pengaduan berlanjut hingga melibatkan Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasam (Kontras), Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), hingga Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Korban menceritakan bahwa ia bekerja di pabrik tersebut karena di rekrut oleh seseorang dari kampungnya yang menjanjikan gaji 700 ribu rupiah per-bulan. Semua makan dan penginapan juga ditanggung perusahaan.

Janji tidak seperti dengan kenyataan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja  disekap di pabrik dan dipaksa membuat kuali 150-200 kuali per-hari. Mereka bekerja dari pukul enam pagi sampai jam dua belas malam dan hanya diberi makan pagi dan makan siang. Jika para pekerja tidak mematuhi apa yang diperintahkan, maka para pekerja akan dikurung di sebuah gudang yang bersebelahan dengan pabrik.  Jika mereka mengeluh sakit, juga akan dihajar. Para korban dari Perbudakan ini ada sekitar 34 orang dan beberapa diantaranya anak dibawah umur yang dipekerjakan. Para pekerja tidak berani melawan karena dibalik mandor-mandor yang galak, terdapat pula oknum aparat yaitu tentara dan juga anggota Brimob yang sering berkunjung ke pabrik. Menurut pengakuan korban pada saat melapor ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahwa pemilik pabrik tersebut, Yuki Irawan pernah menampar dan mengancam jika para buruh kabur akan ditembak dan dibuang ke laut.

Kejadian tersebut telah melanggar prinsip-prinsip dari Hak Azasi Manusia (HAM) dan juga aturan-aturan yang ada dalam Undang-undang Ketenagakerjaan terkait waktu kerja, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengupahan. Peristiwa tersebut juga melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dimana beberapa anak dibawah umur dipaksa bekerja di pabrik tersebut.

Di dalam Pasal  88 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam kasus ini, jangankan penghasilan yang layak, kenyataan di lapangan bahwa para pekerja tidak digaji. Selain itu keselamatan pekerja juga sangat rendah sekali dengan adanya kasus perbudakan ini. Kasus perbudakan ini telah menambah problema-problema ketenagakerjaan di Indonesia. Pada saat buruh dan pekerja selalu merayakan May Day (Hari Buruh se-Dunia yang jatuh setiap tanggal 1 Mei) untuk menuntut hak-hak mereka agar dapat hidup yang layak – dan ini belum terpenuhi, di sisi lain masih terdapat kasus-kasus perbudakan terhadap para pekerja/buruh ini. Masalah perbudakan ini seharusnya hanya terjadi di zaman kegelapan (jahilliyah) silam, tetapi perbudakan ini masih terjadi di era modernisasi saat ini.

Lalu, dalam konteks perlindungan HAM, kasus perbudakan ini telah melanggar HAM baik dari sisi instrumen Hukum Internasional maupun instrumen Hukum Nasional. Di dalam instrumen Hukum Internasional, terdapat International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik tahun 1966 yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-undang nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik ini. Di dalam pasal kovenan ini, terdapat pasal yang menyatakan hak setiap manusia untuk bebas dari perbudakan dan kerja paksa. Pasal 6 angka 1 kovenan ini menyatakan bahwa setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang. Lalu dalam pasal 8 angka 1 disebutkan tidak seorangpun dapat diperbudak dan perdagangan budak dalam segala bentuknya harus dilarang.

Instrumen Hukum Internasional telah melarang perbudakan dan sekarang ditinjau dari Instrumen Hukum Nasional, perbudakan juga dilarang. Hal ini ditandai di dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, perbudakan dilarang di dalam Pasal  20 Ayat (1) dan (2). Dengan demikian bahwa kasus perbudakan di Tangerang ini merupakan suatu pelanggaran HAM dimana hal ini menyangkut dengan hak atas kebebasan pribadi para pekerja/buruh yang dirampas kemerdekaannya. Negara wajib melindungi setiap warga negara-nya agar terbebas dari praktik-praktik perbudakan semacam ini. Proses hukum untuk mendakwa tersangka kasus ini harus dilaksanakan dengan cara yang berkeadilan dan semoga perlindungan HAM di Indonesia juga diharapkan akan semakin membaik di masa depan.

2. Kasus Iklan Tidak Etis
A. Iklan Pompa Air Shimizu
Iklan berbau erotis pompa air Shimizu yang ditayangkan di televisi Indonesia. Iklan ini kemudian banyak menuai protes karena dianggap sebagai tontotan yang menjurus porno. Dalam iklan Shimizu yang berdurasi sekitar 30 detik itu memang menyuguhkan sensasi erotis yang cukup menantang. Iklan ini diawali seorang wanita memakai pakaian tidur dengan belahan dada terbuka merengek kepada pasangannya. “Kalo nggak mancur terus kapan enaknya,” katanya dengan mimik menggoda. Selanjutnya, si cewek pergi ke mall. Dia ditawari oleh penjual obat kuat lelaki. Namun, ia justru datang ke toko pompa air merek Shimizu. Di akhir cerita, setelah pompa air Shimizu itu dipasang, si wanita seksi itu bergoyang erotis diiringi irama dangdut. Kemudian saat disiram oleh prianya, wanita itu berkata dengan nada manja, “Basah deh”. Tayangan iklan seperti yang disebutkan diatas tentu sangat tidak pantas dan tidak beretika. Dari sisi kreatif iklan, tentu ini merupakan bentuk kreatifitas paling rendah. Karena, Iklan seperti ini hanya mengambil gampangnya saja tanpa memikirkan efeknya.
B. Iklan Provider Antara Telkomsel Dan Xl
Salah satu contoh problem etika bisnis yang marak pada tahun kemarin adalah perang provider selullar antara XL dan Telkomsel. Berkali-kali kita melihat iklan-iklan kartu XL dan kartu as/simpati (Telkomsel) saling menjatuhkan dengan cara saling memurahkan tarif sendiri. Kini perang 2 kartu yang sudah ternama ini kian meruncing dan langsung tak tanggung-tanggung menyindir satu sama lain secara vulgar. Bintang iklan yang jadi kontroversi itu adalah SULE, pelawak yang sekarang sedang naik daun. Awalnya Sule adalah bintang iklan XL. Dengan kurun waktu yang tidak lama TELKOMSEL dengan meluncurkan iklan kartu AS. Kartu AS meluncurkan iklan baru dengan bintang sule. Dalam iklan tersebut, sule menyatakan kepada pers bahwa dia sudah tobat. Sule sekarang memakai kartu AS yang katanya murahnya dari awal, jujur. Perang iklan antar operator sebenarnya sudah lama terjadi. Namun pada perang iklan tersebut, tergolong parah. Biasanya, tidak ada bintang iklan yang pindah ke produk kompetitor selama jangka waktu kurang dari 6 bulan. Namun pada kasus ini, saat penayangan iklan XL masih diputar di Televisi, sudah ada iklan lain yang “menjatuhkan” iklan lain dengan menggunakan bintang iklan yang sama.
Dalam kasus ini, kedua provider telah melanggar peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip dalam Perundang-undangan. Dimana dalam salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.” Pelanggaran yang dilakukan kedua provider ini tentu akan membawa dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua provider ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.

3. Kasus Etika Pasar Bebas

A. Ditolaknya Indomie Di Taiwan
Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.

Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.

Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.

Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.

A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.

Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker. Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.

B. Kasus Korea dan Indonesia
Kasus yang terjadi antar anggota WTO kasus antara Korea dan Indonesia, dimana Korea menuduh Indonesia melakukan dumping woodfree copy paper ke Korsel sehingga Indonesia mengalami kerugian yang cukup besar. Tuduhan tersebut menyebabkan Pemerintah Korsel mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) sebesar 2,8 persen hingga 8,22 persen terhitung 7 November 2003. dan akibat adanya tuduhan dumping itu ekspor produk itu mengalami kerugian. Ekspor woodfree copy paper Indonesia ke Korsel yang tahun 2002 mencapai 102 juta dolar AS, turun tahun 2003 menjadi 67 juta dolar.

Karenanya, Indonesia harus melakukan yang terbaik untuk menghadapi kasus dumping ini, kasus ini bermual ketika industri kertas Korea mengajukan petisi anti dumping terhadap 16 jenis produk kertas Indonesia antara lain yang tergolong dalam uncoated paper and paperboard used for writing dan printing or other grafic purpose produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commision (KTC) pada tanggal 30 september 2002 dan pada 9 mei 2003, KTC mengenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sementara dengan besaran untuk PT pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk sebesar 51,61%, PT Pindo Deli 11,65%, PT Indah Kiat 0,52%, April Pine dan lainnya sebesar 2,80%. Namun, pada 7 November 2003 KTC menurunkan BM anti dumping terhadap produk kertas Indonesia ke Korsel dengan ketentuan PT Pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Pindo Deli dan PT Indah Kiat diturunkan sebesar 8,22% dana untuk April Pine dan lainnya 2,80%. Dan Indonesia mengadukan masalah ini ke WTO tanggal 4 Juni 2004 dan meminta diadakan konsultasi bilateral, namun konsultasi yang dilakukan pada 7 Juli 2004 gagal mencapai kesepakatan. Karenanya, Indonesia meminta Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) membentuk Panel dan setelah melalui proses-proses pemeriksaan, maka DSB WTO mengabulkan dan menyetujui gugatan Indonesia terhadap pelanggaran terhadap penentuan agreement on antidumping WTO dalam mengenakan tindakan antidumping terhadap produk kertas Indonesia. Panel DSB menilai Korea telah melakukan kesalahan dalam upaya membuktikan adanya praktek dumping produk kertas dari Indonesia dan bahwa Korea telah melakukan kesalahan dalam menentukan bahwa industri domestik Korea mengalami kerugian akibat praktek dumping dari produk kertas Indonesia.



Sumber :












Tugas Kelompok Etika Bisnis Pertemuan Ke-11

Nama Angggota Kelompok :

  1. Difa Dasa Putri
  2. Merina Septiani Tyagita
  3. Mela Sukmawati


Etika Pasar Bebas

Teori – teori pasar bebas yang berhubungan dengan etika bisnis :

1. Teori Adam Smith
Pengaturan oleh “tangan tak tampak” (invisible hand) ini tidak lain ialah pengaturan melalui mekanisme bebas permintaan dan penawaran atau mekanisme pasar bebas berdasar free private enterprise, atau yang oleh Paul Samuelson, pemenang Nobel bidang Ekonomi (1970) disebut “competitive private-property capitalism.” Para ekonom meyakini keabsahan teori Adam Smith ini. Di Indonesia, topik pasar bebas dan persaingan bebas sebagai bentuk pasar ideal terpampang resmi dalam silabus Pengantar Ilmu Ekonomi sebagai academic blue-print dari konsorsium ilmu ekonomi. Topik ini merupakan bagian dari kuliah wajib yang harus diikuti oleh mahasiswa di Indonesia yang menganut sistem Demokrasi Ekonomi.

2. Teori imajiner
Teori pasar dengan persaingan sempurna dikembangkan secara fantastis. Distorsi pasar, baik tehnis, kelembagaan, maupun sosio-kultural oleh text-book diasumsikan tidak ada; yang dikatakan sebagai alasannya ialah for the sake of simplicity. Pengembangan teori berjalan berdasar validitas teoritikal, yakni asumsi di atas asumsi dan aksioma di atas aksioma. Padahal, paradigma seperti yang dikemukakan ekonom Inggris, Joan Robinson (1903-1983), telah mengelabui kita dalam pengembangan teori ekonomi. Teori yang ada dapat saja berkembang konvergen, tetapi juga bisa semakin divergen terhadap realita. Para pengabdi ilmu—yang belum tentu pengabdi masyarakat—dapat saja terjebak ke dalam divergensi ini. Banyak ekonom dan para analis menjadi simplistis mempertahankan ilmu ekonomi Barat ini dengan mengatakan bahwa kapitalisme telah terbukti menang, sedangkan sosialisme telah kalah telak. Pandangan yang penuh mediokriti ini mengabaikan proses dan hakikat perubahan yang terjadi, mencampuradukkan antara validitas teori, viability sistem ekonomi, kepentingan dan ideologi (cita-cita), serta pragmatisme berpikir.
Adam Smith kelewat yakin akan kekuatan persaingan. Teori ekonominya (teori pasar berdasar hipotesis pasar bebas dan persaingan sempurna), sempat mendikte umat manusia sejagat dalam abad ini untuk terus bermimpi tentang kehadiran pasar sempurna. Lalu lahirlah berbagai kebijakan ekonomi baik nasional maupun global berdasarkan pada teori pasar bebas dan persaingan sempurna. Teori imajiner dari Adam Smith ini hingga kini dianut sebagai pedoman moral demi menjamin kepentingan tersembunyi partikelir.


Keuntungan moral pasar bebas:
  • system ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
  • ada aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
  • pasar member peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang sehat dan fair.
  • dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
  • pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.
Peran Pemerintah
Syarat utama untuk menjamin sebuah system ekonomi pasar yang fair dan adil adalah perlunya suatu peran pemerintah yang sangat canggih yang merupakan kombinasi dari prinsip non-intervention dan prinsip campur tangan, khususnya demi menegakan keadilan.
Dengan kata lain, syarat utama bagi terwujudnya system pasr yang adil dan dengan demikian syarat utama bagi kegiatan bisnis yang baik dan etis adalah perlunya suatu pemerintah yang adil juga. Artinya, Pemerintah yang benar-benar bersikap netral dan tunduk pada aturan main yang ada, berupa aturan keadilan yang menjamin hak dan kepentingan setiap orang secara sama dan fair.
Maka siapa saja yang melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan dak dan kepentingannya akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari stastus social dan ekonominya.




Sumber :

http://wahyudieko92.blog.com/2014/01/27/etika-pasar-bebas/

Tugas Kelompok Etika Bisnis Pertemuan Ke-10

Nama Anggota Kelompok :

  1. Difa Dasa Putri
  2. Merina Septiani Tyagita
  3. Mela Sukmawati

Iklan Dan Dimensi Etisnya

Iklan ialah bentuk komunikasi tidak langsung yang didasari pada informasi tentang keunggulan suatu produk sehingga mengubah pikiran konsumen untuk melakukan pembelian.

1.  Fungsi Iklan sebagai pemberi informasi dan pembentuk opini

Iklan sebagai pemberi informasi tentang produk yang ditawarkan di pasar.
Bagi produsen ia tidak hanya sebagai media informasi yang menjembatani produsen dengan konsumen, tetapi juga bagi konsumen iklan adalah cara untuk membangun citra atau kepercayaan terhadap dirinya.
Iklan sebagai pembentuk pendapat umum tentang sebuah produk.
Iklan sebagai pembentuk pendapat umum dipakai oleh propagandis sebagai cara untuk mempengaruhi opini publik. Dalam hal ini, iklan bertujuan untuk menciptakan rasa ingin tahu atau penasaran untuk memiliki atau membeli produk.


2.  Beberapa persoalan etis periklanan

Dunia periklanan memang merupakan dunia glamour dalam bisnis modern saat ini, selain sebagai alat promosi kepada konsumen, iklan merupakan salah satu alat komunikasi interaktif antara konsumen dan produsen. Iklan-iklan yang ditayangkan secara massal dan intensif kepada masyarakat pada umumnya tidak mendidik, selain itu periklanan memamerkan suatu suasana hedonis dan meterialistis yang pada akhirnya menumbuhkan ideologi konsumerisme.
Penayangan suatu iklan pada ruang publik seharusnya menyandarkan diri pada prinsip utama serta fungsi utama sebuah iklan.Tentunya kita telah mengetahui bahwa iklan berfungsi sebagai alat informatif dan persuasif. Iklan yang sesuai dengan etika binis adalah iklan yang penyampaiannya kepada masyarakat sesuai dengan kebenaran, artinya apa-apa yang diinformasikan melalui iklan tersebut memang pada kenyataannya adalah benar.


3.  Makna Etis Menipu dalam Iklan

Selain itu, manipulasi dalam periklanan juga merupakan hal yang cukup merugikan bagi konsumen. Manipulasi disini diartikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh si pengiklan terhadap si konsumen untuk membeli produk yang dihasilkan.
Fungsi iklan pada akhirnya membentuk citra sebuah produk dan perusahaan dimata masyarakat. Citra ini terbentuk oleh kesesuain antara kenyataan sebuah produk yang diiklankan dengan informasi yang disampaikan dalam iklan. Prinsip etika bisnis yang paling relefan dalam hal ini adalah nilai kejujuran. Dengan demikian, iklan yang membuat pernyataan salah atau tidak benar dengan maksud memperdaya konsumen adalah sebuah tipuan.


4.  Kebebasan Konsumen

Menurut John F. Kenedy ada beberapa hak dasar konsumen yaitu :
  • Hak akan keselamatan
  • Hak untuk mendapatkan informasi
  • Hak untuk memilih
  • Hak untuk didengar
  • Hak untuk menikmati lingkungan yang bersih.
Konsumen merupakan stakeholder yang sangat hakiki dalam bisnis modern. Bisnis tidak mungkin berjalan, kalau tidak ada konsumen yang menggunakan produk atau jasa yang di buat dan ditawarkan oleh bisnis. Konsumen harus diperlakukan dengan baik secara moral, tidak saja merupakan tuntutan etis, melainkan juga syarat mutlak untuk mencapai keberhasilan dalam bisnis. Etika dalam praktek bisnis sejalan dengan kesuksesan dalam berbisnis.

Perhatian untuk konsumen :

a) Hak Atas Keamanan
Banyak produk mengandung resiko tertentu untuk konsumen, khususnya resiko untuk kesehatan dan keselamatan.


b) Hak Atas Informasi
Konsumen berhak mengetahui segala informasi yang relevan mengenai produk yang dibelinya, baik apa sesungguhnya produk itu maupun bagaimana cara memakainya, maupun juga resiko yang menyertai pemakainnya.

c) Hak Untuk Memilih
Dalam ekonomi pasar bebas di mana kompetisi merupakan unsur hakiki, konsumen berhak untuk memilih antara pelbagai produk dan jasa yang di tawarkan.

d) Hak Untuk Didengarkan

Konsumen adalah orang yang menggunakan produk atau jasa. Ia berhak bahwa keinginannya tentang produk atau jasa itu didengarkan dan dipertimbangkan, terutama keluhannya.

f) Hak Lingkungan Hidup
Konsumen memanfaatkan sumber daya alam, sehingga tidak mengakibatkan pencemaran lingkungan atau merugikan berkelanjutan proses-proses alam.




Sumber :