November 25, 2012

TUGAS PERTEMUAN KE - 6


Pola Manajemen Koperasi

Pengertian Manajemen
Istilah manajemen memiliki berbagai pengertian. Secara universal manajemen adalah penggunaan sumber daya organisasi untuk mencapai sasaran dan kinerja yang tinggi dalam berbagai tipe organisasi profit maupun non profit.

Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :

a. Rapat Anggota
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
  • Anggaran dasar
  • Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
  • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi


b. Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan,mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Menurut Leon Garayon dan Paul O.Mohn, fungsi pengurus adalah :
  • Pusat pengambil keputusan tertinggi
  • Pemberi nasihat
  • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  • Penjaga berkesinambungnya organisasi
  • Simbol


c. Pengawas
Pengawas adalah orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas :
  • Mempunyai kemampuan berusaha
  • Mempunyai sifat sebagai pemimpin
  • Harus berani mengemukakan pendapat
  • Rajin bekerja, semangat dan lincah


Pendekatan Sistem pada Koperasi

Ø  Menurut Draheim, koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1. Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi)
2. Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

Ø  Interprestasi dari koperasi sebagai Sistem :
a. Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik.
b. Cooperative Combine adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem yang terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada pengguna sumber-sumber. Contoh : Koperasi penyediaan alat pertanian,serba usaha, kerajinan, dan industri.

Ø  Tiga Usaha pada Sistem Komunikasi
1. The Businnes function Communication System (BCS)
2. Sistem Komunikasi antar anggota
3. Sistem Informasi Manajemen Anggota


Sumber:




November 16, 2012

TUGAS PERTEMUAN 5

Pengertian SHU dan Perumusannya

Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku.

Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
  • SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.


Rumus Pembagian SHU

Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
  1. SHU atas jasa modal

Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik  ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan

2. SHU atas jasa usaha

Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,

Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
  • Cadangan koperasi
  • Jasa anggota
  • Dana pengurus
  • Dana karyawan dana pendidikan
  • Dana sosial
  • Dana untuk pembagunan sosial

Prinsip – prinsip pembagian SHU
  • SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
  •  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
  • SHU anggota di bayar secara tunai


PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA

Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pemmbagian SHU seperti diuraikan diatas.

Contoh sebagai berikut:                                       

Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A
Penjualan / penerimaan jasa             Rp. 850.077
Pendapatan Lain                              Rp. 110.717  +
                                                       Rp. 960.794
Harga pokok penjualan                    (Rp.300.960)
Pendapatan operasional                    Rp.659.888
Beban operasional                            (Rp.310.539)
Beban Adm dan Umum                     (Rp.35.349)
SHU sebelum Pajak                           Rp.314.000
Pajak penghasilan psl. 21                   (Rp. 34.000)
SHU setelah pajak                              Rp. 280.000

  1. Sumber SHU

SHU Koperasi A setelah Pajak           Rp. 280.000

Sumber SHU:
  • Transaksi Anggota                Rp. 200.000
  • Transaksi Non Anggota          Rp.   80.000
  1.     Pembagian usaha menurut pasal 15 , AD/ART koperasi
  2.     Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi
  3.     Dengan menggunakan rumus diatas:
SHU per anggota = SHU jasa usaha anggota + jasa modal
SHUpa = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA
SHU anggota = Va / VUK (JUA)

Contoh:
SHU usaha Adi             = 5.500 / 2.340.062 (56.000)
 = Rp. 131,62
SHU Modal anggota      = Sa / TMS (JMA)
SHU Modal Adi            = 800/345.420 (24.000)
 = Rp. 55,58

Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima ADI adalah Rp. 131,620 + Rp. 55,580 = Rp. 187,2

Sumber :

TUGAS PERTEMUAN 4


TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Tujuan utama koperasi indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.

Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :

  • Memaksimalkan keuntungan segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
  • Memaksimalkan nilai perusahaan maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
  • Meminimumkan biaya segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:

  • Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
  • Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
  • Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
  • Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Sumber      :