Kasus-Kasus
1. Kasus BUMN
BUMN merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Negara merupakan suatu badan usaha yang kepemilikannya ada yang dikuasai sepenuhnya oleh negara dan ada yang hanya sebagian di kuasai oleh negara. BUMN memiliki permasalahan di berbagai aspek baik ekonomi, hokum, politik, dan sosial. Berikut ini beberapa kasus BUMN, yaitu :
a. PT Sang Hyang Seri Terlibat Korupsi Benih Hibrida
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memecat Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero) Kaharuddin karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit hibrda di Kementerian Pertanian. Padahal pada saat pengangkatan Kaharuddin sebagai Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta agar tidak tergantung kepada proyek-proyek yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertanian pasalnya dalam proyek-proyek yang diselenggarakan sering menimbulkan permasalahan seperti proyek untuk pengadaan bibit dan pupuk decomposer.
Kasus ini bermula ketika Kementerian Pertanian melakukan pengadaan benih hibrida di sejumlah daerah pada tahun 2008 hingga tahun 2012. Kejaksaan menduga PT SHS memenangi tender proyek dengan rekayasa bahkan kontrak pengelolaan cadangan benih nasional sebesar lima persen tidak disalurkan ke kantor regional di beberapa daerah. Kejaksaan Agung menduga PT SHS melakukan rekayasa penentuan harga komoditas danpengadaan benih program cadangan nasional fiktif. Selain Kaharuddin, Kejaksaan Agung pun telah menahan empat orang tersangka dalam kasus tersebut diantaranya adalah mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011 Rachmat, mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011 Yohanes Maryadi Padyaatmaja, mantan Direktur Litbang PT SHS tahun 2008-2011 Nizwan Syafaat.
b. Politisi Senayan Memeras PT Rajawali Nusantara Indonesia / RNI (Persero)
Kasus dugaan pemerasan gula tersebut diawali dengan adanya pernyataan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan yang menyatakan ada upaya pemerasan oleh para politisi DPR kepada sejumlah perusahaan BUMN. Setelah laporan tersebut, Direktur Utama PT RNI (Persero) Ismed Hasan Putro mengaku ada beberapa anggota DPR yang meminta kepada perusahaannya jatah 2000 ton gula dengan alas an untuk dibagikan ke daerah pemilihan. Nama anggota DPR yang disebut yaitu Idris Sugeng. Ismed mengaku dirinya menolak permintaan Idris, kemudian pada akhirnya Idris terpaksa membeli sebanyak 6 ton gula. Kasus pemerasan para politisi kepada perusahaan BUMN bukan hanya dialami oleh PT RNI, tetapi PT Merpati Nusantara Airlines pada saat kepemimpinan Rudy Setyopurnomo.
2. Kasus Merger
Definisi Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang memerger mengambil / membeli semua aset dan liabilities perusahaan yang dimerger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yangdi-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Berikut beberapa kasus merger yang terjadi di Indonesia, yaitu :
a. Pemegang Saham Sepakat Indosiar Melebur ke SCTV
Rapat umum pemegang saham luar biasa PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) memutuskan untuk menyetujui peleburan atau merger perseroan dengan PT Surya Citra Media Tbk (SCMA). Dengan peleburan ini, nantinya Indosiar akan menjadi satu perusahaan dengan SCTV dan menggunakan satu kode emiten, yaitu SCMA. "Tapi kita masih menunggu hasil rapat SCMAi," ujar Division Head Corporate Secretary IDKM, Ketut Prihadi, usai menggelar rapat di SCTV Tower, Jumat, 5 April 2013.
Ketut memaparkan, peleburan ini juga masih menanti putusan resmi Otoritas Jasa Keuangan. Namun, dengan adanya persetujuan pemegang saham awal Mei mendatang, secara hukum PT IDKM tidak akan mencatatkan sahamnya lagi di Bursa Efek Indonesia karena telah menjadi satu dengan SCMA. Menurut dia, hanya 0,005 persen pemegang saham atau sebanyak 2500 lot saham yang tidak setuju atas langkah merger perusahaan. Para pemegang saham tersebut dipersilakan untuk menjual sahamnya kepada SCMA atau melepasnya melalui mekanisme pasar di lantai bursa.
Meski telah melebur, Ketut menegaskan, tidak ada perubahan di Indosiar, baik dalam program kerja, program acara, dan siaran perseroan."Izin siaran masing-masing sendiri. Induknya saja yang bergabung. Tidak ada perubahan rencana bisnis karena Indosiar maupun SCTV secara konten tayangan punya segmen pasar masing-masing."
b. Sucofindo dan Surveyor Merger Tahun Ini
Gatot Trihargo, Deputi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang Jasa mengatakan rencana penggabungan (merger) PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo ditargetkan selesai tahun ini. "Penggabungan itu dilakukan untuk meraih peluang pasar yang lebih bagus," ujar Deputi Bidang Usaha Jasa Kementerian BUMN, Gatot Trihargo di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Kamis 10 Januari 2013.
Sebelum Maret, Kementerian BUMN akan melakukan tender untuk mencari konsultan keuangan yang akan mengkalkulasi aset kedua perusahaan sebelum merger. Selain itu, pemerintah juga akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membahas dan mengesahkan rencana merger dan menetapkan nama baru untuk perusahaan gabungan ini. Pemerintah juga masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan dan DPR-RI untuk selanjutnya diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan merger ini.
Dipilihnya Sucofindo sebagai induk usaha dalam merger ini, menurut Gatot, karena kinerjanya lebih bagus. Selain itu, nilai asetnya juga lebih besar dibandingkan Surveyor Indonesia. "Kedua perusahaan ini hampir 100 persen jenis usahanya sama. Jadi kalau digabungkan kekuatan dan daya saingnya lebih besar," tutur Gatot.
c. RUPS Setujui Merger Kalbe Farma
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menyetujui penggabungan (merger) PT Kalbe Farma Tbk, PT Dankos Laboratories Tbk, dan PT Enseval, menjadi perusahaan yang eksis. Sekretaris Korporasi, Vidjongtius, menyatakan, akan melanjutkan proses dengan meminta persetujuan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Jika semua lancar, 2 Januari sudah bisa efektif diperdagangkan di bursa,"katanya usai RUPS di Jakarta, Selasa (19/11). Dengan penggabungan ini, seluruh kegiatan usaha, aset, tagihan, dan karyawan beralih kepada Kalbe Farma Tbk. Rapat dihadiri lebih dari 80 persen pemegang saham dan disetujui sedikitnya 60 persen pemegang saham independen. Setiap pemegang satu saham Dankos, akan dikonversi menjadi 1,34 saham Kalbe. Sedangkan satu saham Enseval, akan dikonversi dengan 12.998,8 saham Kalbe. "Dengan pembulatan ke atas," ujar Vidjongtius.
Vidjong menyatakan, pemegang saham yang tidak setuju dengan penggabungan dan memilih menjual sahamnya, dapat mendaftarkan dirinya mulai Rabu (30/11) hingga minggu berikutnya. Berlaku sebagai pembeli siaga adalah PT Kresna Graha Sekurindo Tbk. Setiap pemegang saham Kalbe dihargai Rp 850, Dankos Rp 1.140, sedangkan pemegang saham Enseval dapat menjualnya senilai Rp 11.049.000 per saham. "Tanggal pembayaran dilakukan tanggal 12-19 Januari 2006," katanya. Seluruh penilaian tersebut dilakukan oleh tim penilai independen PT Siddharta Consulting. Dengan penggabungan ini, Kalbe menerbitkan sekitar 2 miliar saham baru, dari semula 8,12 miliar menjadi 10,16 miliar saham. Nilai nominal seluruh saham yang yang semula Rp 406,08 miliar, bertambah menjadi Rp 507,8 miliar.
Kepemilikan masyarakat, yang kurang dari 5 persen, di Kalbe dan Dankos semula 59,1 persen terdilusi menjadi 36,87 persen. "PT Enseval bukan perusahaan terbuka, jadi publik tidak memiliki saham," ujar Vidjong.Sebelum penggabungan, jumlah aset ketiga perusahaan sekitar Rp 9,54 triliun. Setelah penggabungan, nilainya terdilusi menjadi Rp 4,813 triliun.
3. Kasus Akuisisi
Definisi Akuisisi berasal dari sebuah kata dalam bahasa Inggris acquisition yang berarti pengambilalihan. Akuisisi adalah pengambilalihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, namun perusahaan yang dibeli tetap ada (Brealey, Myers, & Marcus, 1999,p.598).
Menurut pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 22 tentang penggabungan badan usaha, definisi akuisisi adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi memperoleh kendali atas aktiva netto dan operasi perusahan yang diakuisisi, dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban atau dengan mengeluarkan saham. Dibawah ini adalah beberapa kasus akuisisi, yaitu :
a. Akuisisi x86, Lenovo Siap Pimpin Sektor Enterprise
Lenovo Indonesia mengirimkan sinyal kesiapan bersaing memimpin sektor enterprise di Indonesia, bersamaan dengan pengumuman integrasi bisnis server x86 IBM ke dalam bisnis Lenovo di Indonesia, Selasa, 28 Oktober 2014. Pengumuman itu menyusul tuntasnya akuisisi bisnis server x86 IBM oleh Lenovo di tingkat global pada tanggal 1 Oktober 2014. Akuisisi itu akan menjadikan Lenovo sebagai pemain terbesar ketiga di pasar server x86 dunia yang nilainya mencapai US$ 42,1 miliar dan pemain kedua terbesar di pasar server x86 Indonesia.
Rajesh Thadani, Country General Manager Lenovo Indonesia, mengatakan perpaduan keunggulan operasional Lenovo dan kualitas IBM yang legendaris akan memberi Lenovo keunggulan kompetitif untuk mendorong pertumbuhan perusahaan dan membangun Lenovo menjadi pemimpin sektor enterprise. Selain enterprise, unit bisnis Lenovo adalah PC, mobile, serta ecosystem dan cloud. “Integrasi bisnis server x86 ke dalam lini bisnis Lenovo di Indonesia menandai kesiapan Lenovo untuk meningkatkan strategi attack di sektor enterprise Indonesia,” ujar Rajesh dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2014. Menurutnya, pembelanjaan Teknologi Informasi dan Komunikasi pada tahun 2014 diharapkan mencapai US$ 14,7 miliar, di mana 80 persennya adalah pembelanjaan hardware.
Bisnis server x86 IBM yang diintegrasikan ke dalam lini bisnis Lenovo ini akan dikelola di bawah Lenovo Enterprise Business Group. “Kami berkomitmen untuk secara agresif membangun mesin pertumbuhan baru di sektor enterprise yang tumbuh pesat,” ujar Voni Tjiu, Country Manager Business Group Enterprise Lenovo Indonesia. Voni menambahkan, bisnis enterprise, terutama pasar server Indonesia, 70 persen didominasi oleh x86. “Perpaduan keahlian mendalam x86 IBM dengan Lenovo akan menghasilkan skala bisnis, jangkauan global dan mesin inovasi untuk menjadi pemain terdepan di bisnis enterprise,” ujarnya. Menurut Voni, akuisisi x86 IBM oleh Lenovo meliputi semua lini x86 IBM, sumber daya manusianya, 41 fasilitas yang meliputi 34 laboratorium riset dan pengembangan dan tujuh pabrik, serta strategic OEM relationship. “Dengan aliansi strategis itu, Lenovo akan berperan sebagai Original Equipment Manufacturer (OEM) untuk IBM,” ujarnya. Simak berita tekno lainnya di sini.
b. Plaza Indonesia Akuisisi 99,99% Saham Citra Asri Property
PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN) mengakuisisi saham PT Citra Asri Property Tbk (CAP) sebesar 99,99 persen. Jumlah tersebut setara dengan 9.990.000 lembar saham dalam CAP yang dimiliki PT Duta Karya Cipta (DKC) kepada perseroan dengan nominal per saham Rp1.000. "Sehingga total nilai atas transaksi tersebut adalah sebesar Rp9,99 miliar," ungkap Direktur PLIN, Lucy Suyanto, dalam laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI.
Seluruh pemegang saham telah menyetujui akuisisi tersebut dalam sebuah rapat umum pemegang saham (RUPS), di mana dalam RUPS tersebut juga disepakati pengubahan nama CAP menjadi PT Plaza Indonesia Urban. Adapun pada 3 November 2014, perseroan telah menandatangani akta jual beli saham dengan PT DKC yang merupakan pemegang 99,99 persen saham dalam CAP. Sekadar informasi, CAP didirikan pada 2011 dan memiliki kegiatan usaha di bidang properti. Pada 2014, CAP memiliki aset berupa lahan seluas 18.648 meter persegi di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.
c. Perbarui Google+ Mobile, Google Akuisisi Polar
Google baru saja mengumumkan akuisisinya terhadap penyedia polling secara online, Polar. Akuisisi ini dilatarbelakangi ambisi Google yang ingin memacu pengguna Google+, khususnya pada perangkat bergerak (mobile). Google+ selama ini dinilai gagal bersaing dengan media sosial lainnya, seperti Facebook dan Twitter. Kegagalan Google+ diyakini bersumber dari minimnya inovasi yang dihadirkan raksasa teknologi tersebut. "Kami akan bekerja sama dengan Polar untuk membuat penampilan Google+ agar lebih ramah," ujar Vice President Engineering Google David Besbris kepada The Wall Street Journal, Ahad, 14 September 2014.
Adapun Polar akan menutup bisnisnya pada akhir tahun ini untuk kemudian menjadi bagian dari Google. Informasi tersebut pun disampaikan dalam situs resmi Polar, Polarb.com. Polar didirikan dua tahun lalu oleh Luke Wroblewski dan Jeff Cole. "Polar sudah melayani hampir setengah miliar polling selama delapan bulan terakhir," kata Wroblewski, yang dilansir dari PC Mag. Dia menyebutkan, hingga awal September, total pemilih aktifnya mencapai 1,1 juta. Wroblewski mengatakan setiap pemilih yang mengunduh aplikasi Polar, baik di komputer maupun perangkat bergerak, datanya dianalisis oleh tim Polar. Selanjutnya tim akan menyimpulkan kebiasaan dan ketertarikan pemilih.
Adapun alasan penting Google mengakuisisi Polar adalah pengalaman Wroblewski dalam menangani berbagai perangkat bergerak. Dia juga menulis buku mengenai desain aplikasi berjudul “Mobile First”. "Setiap versi aplikasi memiliki desain dan detail yang berbeda, baik di komputer, tablet, maupun televisi," ujar Wroblewski. Sebagai bagian dari Google, dia berharap timnya dapat merasakan beragam pengalaman dari suatu aplikasi.
4. Kasus Tender
a. Kasus Persekongkolan Tender e-KTP Belum Berujung
Proyek triliunan tender e-KTP Tahun 2011-2012 belum juga berujung. Hingga kini masing-masing pihak ngotot mempertahankan pendapat hukum mereka. Jika melihat pandangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), meskipun terjadi dissenting opinion dalam putusan KPPU, PT Astra Graphia Tbk (AG) terbukti bersekongkol dengan Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Sebaliknya, AG dan PNRI keberatan dituding bersekongkol. Keberatan mereka diperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Maret 2013. Pengadilan memutuskan AG dan PNRI tidak terbukti melakukan kongkalikong sebagaimana pandangan KPPU. Tak terima dengan putusan inilah KPPU mengajukan kasasi pada 1 April 2013. AG telah mengajukan kontra memori kasasi pada 4 Juli 2013 lalu. Dalam memori kasasi tersebut, AG berupaya meyakinkan majelis hakim agung untuk menolak memori kasasi KPPU. AG berpandangan bahwa permohonan kasasi KPPU bertentangan dengan Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Mahkamah Agung.
Pasal tersebut telah mengatur syarat-syarat perkara yang dapat diajukan kasasi. Alasan kasasi lantaran bersifat faktual dan masalah pembuktian bukanlah ranah kasasi. Hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian dan fakta telah diperiksa secara teliti dan saksama oleh judex factie. Sementara itu, kedudukan Mahkamah Agung adalah sebagai judex juris. Alasan kasasi juga diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung No. 322K/Sip/1958 tertanggal 29 November 1958 dan Putusan Mahkamah Agung No. 616K/Sip/1970. “Pemohon kasasi (KPPU, red) dalam memori kasasinya secara berulang-ulang hanya masalah bukti berupa kepemilikan sertifikat ISO. Itu telah dipertimbangkan secara teliti oleh judex factie,” tulis kuasa hukum AG Rando Purba dalam berkas kontra memori kasasinya. Pengacara muda dari kantor hukum Ignatius Andy Law Offices ini juga meminta Mahkamah Agung menolak kasasi KPPU lantaran telah salah menerapkan Pasal 79 ayat (2) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah. Pasal ini memang melarang tindakan post bidding agar tidak terjadi kongkalikong. Dalam penjelasannya, post bidding adalah tindakan mengubah, menambah, mengganti dan/atau mengurangi Dokumen Pengadaan dan/atau Dokumen Penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran.
Namun, menurut Rando, post bidding tidak selalu serta merta merupakan hasil dari persekongkolan. Untuk menyatakan suatu post bidding adalah bentuk dari persekongkolan, harus dibuktikan telah terjadi komunikasi, pertemuan, kesepakatan, atau pengaturan antara panita dan peserta tender. Sementara itu, hal-hal tersebut tidak dapat dibuktikan KPPU dalam persidangan di komisi. “Tidak ada bukti apapun yang menunjukkan adanya persekongkolan antara AG dengan PNRI dan panitia tender. Tidak ada komunikasi atau kesepakatan dalam bentuk apapun,” tulisnya lagi. Berdasarkan uraian hukum tersebut, AG meminta hakim agung untuk menolak kasasi KPPU. AG memohon agar Mahkamah Agung semakin menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Maret 2013 silam.
Sebelumnya, Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PNRI dan AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persekongkolan tender e-KTP sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di KPPU pada 13 November 2012. Persekongkolan yang dilakukan AG dan PNRI terlihat dari kesamaan jumlah dan produk yang digunakan. Lalu, persamaan kesalahan pengetikan dalam dokumen penawaran terkait produk Irish Scanner dari L-1. Selain terbukti bersekongkol dengan PNRI, AG terbukti bersekongkol dengan panitia tender. Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya post bidding atas sertifikat ISO kepada panitia tender. Namun, putusan KPPU dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan AG dan PNRI tidak menyalahi aturan main Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
b. Menang Tender, PT Bumi Gas Energi Merasa Dirugikan
Bambang Siswanto kuasa hukum PT Bumi Gas Energi (BGE) mengatakan bahwa kliennya mempunyai hak untuk mengelola panas bumi di Patuha, Jawa Barat dan Dieng, Jawa Tengah. Padahal, pihaknya sudah mendapat kepastian hukum. "Klien kami sudah menderita kerugian sangat besar, potential loss dalam kasus ini. PT BGE sebagai pionir dan investor 12 tahun yang lalu telah mempunyai visi dan misi dalam pengembangan energi alternatif atau energi terbarukan. Semestinya klien PT BGE mendapatkan apresiasi dari pemerintah dalam pengembangan proyek itu. Bukan sebaliknya klien kami menjadi korban penipuan PT GDE," kata Bambang saat konferensi pers di Resto Sari Kuring, Jakarta, Kamis (11/12). Menurut dia, pihaknya menang tender karena sudah keluar putusan Peninjauan Kembali (PK) No.143 PK/PDT.SUS-ARBT/2013 yang diterbitkan 20 Februari 2014 jo PK No. 586 K/PDT.SUS/2012 tertanggal 24 Oktober 2012. PK bernomor 143 itu mengabulkan permohonan PT BGE dan membatalkan putusan PN Jakarta Selatan No.194/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tertanggal 30 Mei 2012. "Putusan PK No.143 itu, MA juga mengabulkan permohonan pembatalan dari PT BGE sebagai pemohonan untuk membatalkan Putusan Arbitrase BANI tanggal 11 Juli 2008 bernomor 271/XI/ARB-BANI/2007," ujarnya. Lanjut dia, Mahkamah Agung juga menolak permohonan PT Geo Dipa Energi (Persero) yang menjadi termohon dalam sengketa itu. "MA juga menghukum para termohon untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 500.000," jelasnya.
Namun, dia menambahkan, proyek itu belum bisa dikelola BGE seperti tender yang dimenangkan pada tahu 2003 lalu. Bahkan, panas bumi di Patuha, Ciwidey, Bandung, sudah dikerjakan perusahaan asal Jepang, Marubeni dengan konsorsium PT Matlamat Cakra Canggih (MCC) yang mana pemegang sahamnya adalah Marubeni Corporation dan PLN. "Kami sudah bernegosiasi dengan PT GDE untuk membayar semua biaya-biaya pengembangan proyek di Patuha yang sudah dikeluarkan pihak terkait yang mendapatkan dana pinjaman dari PT BNI," tuturnya. Dia menambahkan, proyek itu diperlukan demi tercapainya keinginan pemerintah untuk segera memberdayakan energi alternatif yang bersumber dari panas bumi itu. "Kami mendesak agar PT GDE segera mematuhi putusan PK yang telah dikeluarkan MA per tanggal 20 Februari 2014 itu. Yakni kontrak No. KTR 001/GDE/II/2005 tertanggal 1 Februari 2005 antara PT GDE dengan PT BGE berlaku kembali dengan merevisi kontrak," ucapnya.
c. Kasus E-KTP, KPK Geledah Kantor Pemenang Tender
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012. Penggeledahan dilakukan di dua tempat terkait konsorsium Perum Percetakan Negara RI selaku pemenang tender proyek e-KTP. Juru bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Selasa (6/5/2014), mengatakan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PNRI di Jalan Percetakan Negara Nomor 31 dan rumah mantan Direktur PNRI, Isnu Edhie Wijaya, yang bertempat di Jalan Pondok Jaya 3 Nomor 24, Jakarta Selatan. Hingga berita ini ditulis, penggeledahan masih berlangsung. "(Penggeledahan) terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka S (Sugiharto)," kata Johan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. Menurut perhitungan sementara KPK, nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,12 triliun. KPK telah meminta Imigrasi untuk mencegah Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Irman bepergian ke luar negeri. Selain Irman, KPK meminta Imigrasi mencegah empat orang lainnya. Mereka adalah Sugiharto selaku tersangka, mantan Direktur Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana S, serta pihak swasta bernama Andi Agustinus. Konsorsium PNRI merupakan pemenang tender proyek e-KTP yang nilainya Rp 6 triliun tersebut. Konsorium proyek ini terdiri dari PNRI serta lima perusahaan BUMN dan swasta, yakni Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sucofindo, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Artha Putra.
http://www.tempo.co/read/news/2014/10/28/072617714/Akuisisi-x86-Lenovo-Siap-Pimpin-Sektor-Enterprise

