TUGAS EKONOMI KOPERASI
SEJARAH KOPERASI INDONESIA
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Di Indonesia, ide-ide
perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah,
R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai
Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat
Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusaha-pengusaha pribumi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap
keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus
menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU
yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak
Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala
di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.
Hambatan-hambatan bagi
pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang
masih sangat rendah
2. pengalaman masa lampau mengakibtakan
masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi
masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program
perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1. menggiatkan pembangunan organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan
koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum produsen,
baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Koperasi merupakan singkatan dari kata Co dan Operation.
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi
kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang – undang nomor 12 tahun 1967,
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan
beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang
melandasi aktifitas koperasi di Indonesia :
1. Landasan Idiil (pancasila)
2. Landasan Mental (Setia kawan dan kesadaran diri sendiri)
3. Landasan Struktural dan gerak (UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1)
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan
bahwa koperasi bertujuan untuk :
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
JENIS KOPERASI
1. Koperasi komsumsi
Koperasi komsumsi adalah usaha
bersama di bidang ekonomi. Tujuannya membantu , mendidik dan melayani para
anggotanya dengan jalan menyediakan barang-barang komsumsi bagi anggotanya.
Koperasi komsumsi bertujuan agar para anggotanya dapat membeli barang barang
komsumsi dengan kualitas yang baik dengan hara yang layak dan terjangkau.
2. Koperasi produksi
Koperasi produksi adalah koperasi
yang terdiri atas orang-orang yang mampu menghasilkan barang dengan maksud
untuk memperlancar atau meningkatkan hasil produksi mereka.
3. Koperasi kredit atau simpan
pinjam
Koperasi kredit atau simpan
pinjam adalah koperasi yang didirikan guna menolong anggotanya dengan
meminjamkan uang atau kredit dengan bunga ringan. Uang itu dimaksudkan untuk
tujuan produktif atau kesehjateraan anggotanya.
4. Koperasi jasa
Koperasi jasa adalah koperasi
yang didirikan untuk memberikan pelayanan atau jasa kepada para anggotanya,
contoh koperasi angkutan, koperasi perlistrikan dan sebagainya.
5. Koperasi serba usaha
Koperasi serba usaha adalah
koperasi yang melakukan berbagai usaha di berbagai segi ekonomi , seperti
bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa. Contohnya KUD.
KONSEP KOPERASI
Munker dari University Of
Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua : konsep koperasi
barat dan konsep koperasi sosialis.
1. Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan
bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2. Konsep Koperasi sosialis
Konsep koperasi sosialis
menyatakan bahwa koperasi direncanakn dan dikendalikan oleh pemerintah, dan
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional. Menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan
subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuann-tujuan system
sosialis-komunis.
3. Konsep Koperasi Negara
Berkembang
Konsep koperasi di negara
berkembang walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut namun
koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaanya dan pengembangannya.
ALIRAN KOPERASI
Secara umum aliran koperasi yang
dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran
gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah.
Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran :
Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut system
perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang
ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari
bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat,
khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup
kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat
dibawah system kapitalisme.
Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang
sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di
samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
Aliran persemakmuran
Aliran persemakmuran
(Comminwealth) memandang koperasi sebagai
alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar