Kasus-Kasus
Arahan Dosen
1. Kasus
Hak Pekerja
Kasus Perbudakan di
Tangerang
Sebulan yang lalu kita
dikejutkan dengan sebuah peristiwa di sebuah pabrik di Tangerang. Peristiwa
tersebut adalah kasus Perbudakan di salah satu pabrik kuali milik Yuki Irawan –
tersangka yang sekarang sudah ditahan di Mapolres Tangerang. Kasus ini diangkat
oleh media ketika salah satu korban perbudakan pulang ke kampung halamannya di
Lampung. Korban ini menceritakan kejadian perbudakan kepada kepala desa dan
akhirnya pengaduan berlanjut hingga melibatkan Komisi Orang Hilang dan Tindak
Kekerasam (Kontras), Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), hingga
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Korban menceritakan
bahwa ia bekerja di pabrik tersebut karena di rekrut oleh seseorang dari
kampungnya yang menjanjikan gaji 700 ribu rupiah per-bulan. Semua makan dan
penginapan juga ditanggung perusahaan.
Janji tidak seperti
dengan kenyataan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja disekap di pabrik dan dipaksa membuat kuali
150-200 kuali per-hari. Mereka bekerja dari pukul enam pagi sampai jam dua
belas malam dan hanya diberi makan pagi dan makan siang. Jika para pekerja
tidak mematuhi apa yang diperintahkan, maka para pekerja akan dikurung di
sebuah gudang yang bersebelahan dengan pabrik.
Jika mereka mengeluh sakit, juga akan dihajar. Para korban dari
Perbudakan ini ada sekitar 34 orang dan beberapa diantaranya anak dibawah umur
yang dipekerjakan. Para pekerja tidak berani melawan karena dibalik
mandor-mandor yang galak, terdapat pula oknum aparat yaitu tentara dan juga
anggota Brimob yang sering berkunjung ke pabrik. Menurut pengakuan korban pada
saat melapor ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahwa
pemilik pabrik tersebut, Yuki Irawan pernah menampar dan mengancam jika para buruh
kabur akan ditembak dan dibuang ke laut.
Kejadian tersebut telah
melanggar prinsip-prinsip dari Hak Azasi Manusia (HAM) dan juga aturan-aturan
yang ada dalam Undang-undang Ketenagakerjaan terkait waktu kerja, keselamatan
dan kesehatan kerja serta pengupahan. Peristiwa tersebut juga melanggar
Undang-undang Perlindungan Anak dimana beberapa anak dibawah umur dipaksa
bekerja di pabrik tersebut.
Di dalam Pasal 88 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan disebutkan
bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam kasus ini, jangankan penghasilan
yang layak, kenyataan di lapangan bahwa para pekerja tidak digaji. Selain itu
keselamatan pekerja juga sangat rendah sekali dengan adanya kasus perbudakan
ini. Kasus perbudakan ini telah menambah problema-problema ketenagakerjaan di
Indonesia. Pada saat buruh dan pekerja selalu merayakan May Day (Hari Buruh
se-Dunia yang jatuh setiap tanggal 1 Mei) untuk menuntut hak-hak mereka agar dapat
hidup yang layak – dan ini belum terpenuhi, di sisi lain masih terdapat
kasus-kasus perbudakan terhadap para pekerja/buruh ini. Masalah perbudakan ini
seharusnya hanya terjadi di zaman kegelapan (jahilliyah) silam, tetapi
perbudakan ini masih terjadi di era modernisasi saat ini.
Lalu, dalam konteks
perlindungan HAM, kasus perbudakan ini telah melanggar HAM baik dari sisi
instrumen Hukum Internasional maupun instrumen Hukum Nasional. Di dalam
instrumen Hukum Internasional, terdapat International Covenant on Civil and
Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan
Politik tahun 1966 yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-undang
nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan
Politik ini. Di dalam pasal kovenan ini, terdapat pasal yang menyatakan hak
setiap manusia untuk bebas dari perbudakan dan kerja paksa. Pasal 6 angka 1
kovenan ini menyatakan bahwa setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang
melekat pada dirinya. Hak ini wajib dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun
dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang. Lalu dalam pasal 8 angka 1
disebutkan tidak seorangpun dapat diperbudak dan perdagangan budak dalam segala
bentuknya harus dilarang.
Instrumen Hukum Internasional
telah melarang perbudakan dan sekarang ditinjau dari Instrumen Hukum Nasional,
perbudakan juga dilarang. Hal ini ditandai di dalam Undang-undang Nomor 39
Tahun 1999 Tentang HAM, perbudakan dilarang di dalam Pasal 20 Ayat (1) dan (2). Dengan demikian bahwa
kasus perbudakan di Tangerang ini merupakan suatu pelanggaran HAM dimana hal
ini menyangkut dengan hak atas kebebasan pribadi para pekerja/buruh yang
dirampas kemerdekaannya. Negara wajib melindungi setiap warga negara-nya agar
terbebas dari praktik-praktik perbudakan semacam ini. Proses hukum untuk
mendakwa tersangka kasus ini harus dilaksanakan dengan cara yang berkeadilan
dan semoga perlindungan HAM di Indonesia juga diharapkan akan semakin membaik
di masa depan.
2. Kasus
Iklan Tidak Etis
A. Iklan Pompa Air
Shimizu
Iklan berbau erotis
pompa air Shimizu yang ditayangkan di televisi Indonesia. Iklan ini kemudian
banyak menuai protes karena dianggap sebagai tontotan yang menjurus porno.
Dalam iklan Shimizu yang berdurasi sekitar 30 detik itu memang menyuguhkan
sensasi erotis yang cukup menantang. Iklan ini diawali seorang wanita memakai
pakaian tidur dengan belahan dada terbuka merengek kepada pasangannya. “Kalo
nggak mancur terus kapan enaknya,” katanya dengan mimik menggoda. Selanjutnya,
si cewek pergi ke mall. Dia ditawari oleh penjual obat kuat lelaki. Namun, ia
justru datang ke toko pompa air merek Shimizu. Di akhir cerita, setelah pompa
air Shimizu itu dipasang, si wanita seksi itu bergoyang erotis diiringi irama
dangdut. Kemudian saat disiram oleh prianya, wanita itu berkata dengan nada
manja, “Basah deh”. Tayangan iklan seperti yang disebutkan diatas tentu sangat
tidak pantas dan tidak beretika. Dari sisi kreatif iklan, tentu ini merupakan
bentuk kreatifitas paling rendah. Karena, Iklan seperti ini hanya mengambil
gampangnya saja tanpa memikirkan efeknya.
B. Iklan Provider Antara
Telkomsel Dan Xl
Salah satu contoh
problem etika bisnis yang marak pada tahun kemarin adalah perang provider selullar antara XL dan Telkomsel. Berkali-kali kita melihat iklan-iklan kartu
XL dan kartu as/simpati (Telkomsel) saling menjatuhkan dengan cara saling
memurahkan tarif sendiri. Kini perang 2 kartu yang sudah ternama ini kian
meruncing dan langsung tak tanggung-tanggung menyindir satu sama lain secara
vulgar. Bintang iklan yang jadi kontroversi itu adalah SULE, pelawak yang
sekarang sedang naik daun. Awalnya Sule adalah bintang iklan XL. Dengan kurun
waktu yang tidak lama TELKOMSEL dengan meluncurkan iklan kartu AS. Kartu AS
meluncurkan iklan baru dengan bintang sule. Dalam iklan tersebut, sule
menyatakan kepada pers bahwa dia sudah tobat. Sule sekarang memakai kartu AS
yang katanya murahnya dari awal, jujur. Perang iklan antar operator sebenarnya
sudah lama terjadi. Namun pada perang iklan tersebut, tergolong parah.
Biasanya, tidak ada bintang iklan yang pindah ke produk kompetitor selama
jangka waktu kurang dari 6 bulan. Namun pada kasus ini, saat penayangan iklan
XL masih diputar di Televisi, sudah ada iklan lain yang “menjatuhkan” iklan
lain dengan menggunakan bintang iklan yang sama.
Dalam kasus ini, kedua
provider telah melanggar peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip dalam
Perundang-undangan. Dimana dalam salah satu prinsip etika yang diatur di dalam
EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk
pesaing secara langsung maupun tidak langsung.” Pelanggaran yang dilakukan
kedua provider ini tentu akan membawa dampak yang buruk bagi perkembangan
ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat
yang melihat dan menilai kedua provider ini secara moral dan melanggar hukum
dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini
harusnya professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari
keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya
dimasyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta harus
mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.
3. Kasus
Etika Pasar Bebas
A. Ditolaknya Indomie Di Taiwan
Akhir-akhir ini makin
banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama
menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan
luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam
pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk
berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Dalam persaingan antar
perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali
terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku.
Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari
Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang
tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang
mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan
pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang
terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid
(asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat
kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk
menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga
untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini
mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM
Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait
produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX
DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan,
Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang
kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui
terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk
Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas,
seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie
yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan
pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya
ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik
sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah
juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie
ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga
berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia
yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi,
lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar
nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per
kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain
kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa
mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker. Menurut Kustantinah,
Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie
sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan
kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk
Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan
karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
B. Kasus Korea dan Indonesia
Kasus yang terjadi
antar anggota WTO kasus antara Korea dan Indonesia, dimana Korea menuduh
Indonesia melakukan dumping woodfree copy paper ke Korsel sehingga Indonesia
mengalami kerugian yang cukup besar. Tuduhan tersebut menyebabkan Pemerintah
Korsel mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) sebesar 2,8 persen hingga 8,22
persen terhitung 7 November 2003. dan akibat adanya tuduhan dumping itu ekspor
produk itu mengalami kerugian. Ekspor woodfree copy paper Indonesia ke Korsel
yang tahun 2002 mencapai 102 juta dolar AS, turun tahun 2003 menjadi 67 juta
dolar.
Karenanya, Indonesia
harus melakukan yang terbaik untuk menghadapi kasus dumping ini, kasus ini
bermual ketika industri kertas Korea mengajukan petisi anti dumping terhadap 16
jenis produk kertas Indonesia antara lain yang tergolong dalam uncoated paper
and paperboard used for writing dan printing or other grafic purpose produk
kertas Indonesia kepada Korean Trade Commision (KTC) pada tanggal 30 september
2002 dan pada 9 mei 2003, KTC mengenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sementara
dengan besaran untuk PT pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk sebesar 51,61%, PT Pindo
Deli 11,65%, PT Indah Kiat 0,52%, April Pine dan lainnya sebesar 2,80%. Namun,
pada 7 November 2003 KTC menurunkan BM anti dumping terhadap produk kertas
Indonesia ke Korsel dengan ketentuan PT Pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Pindo
Deli dan PT Indah Kiat diturunkan sebesar 8,22% dana untuk April Pine dan
lainnya 2,80%. Dan Indonesia mengadukan masalah ini ke WTO tanggal 4 Juni 2004
dan meminta diadakan konsultasi bilateral, namun konsultasi yang dilakukan pada
7 Juli 2004 gagal mencapai kesepakatan. Karenanya, Indonesia meminta Badan
Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) Organisasi Perdagangan
Dunia (WTO) membentuk Panel dan setelah melalui proses-proses pemeriksaan, maka
DSB WTO mengabulkan dan menyetujui gugatan Indonesia terhadap pelanggaran
terhadap penentuan agreement on antidumping WTO dalam mengenakan tindakan
antidumping terhadap produk kertas Indonesia. Panel DSB menilai Korea telah
melakukan kesalahan dalam upaya membuktikan adanya praktek dumping produk
kertas dari Indonesia dan bahwa Korea telah melakukan kesalahan dalam
menentukan bahwa industri domestik Korea mengalami kerugian akibat praktek
dumping dari produk kertas Indonesia.
Sumber :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar