JENIS DAN BENTUK
KOPERASI
Jenis Koperasi
Pada bagian ini saya akan menguraikan terlebih dahulu
mengenai jenis-jenis koperasi, yaitu Menurut PP No. 60/1959 dan Menurut Teori
Klasik. Menurut PP No. 60/1959, jenis koperasi dibagi menjadi 7 yaitu sebagai
berikut :
o
Koperasi
Desa
o
Koperasi
Pertanian
o
Koperasi
Peternakan
o
Koperasi
Perikanan
o
Koperasi
Kerajinan/Industri
o
Koperasi
Simpan Pinjam
o
Koperasi
Konsumsi.
Sedangkan menurut teori klasik, jenis koperasi dibagi menjadi
3 yaitu sebagai berikut :
o
Koperasi
pemakaian
o
Koperasi
penghasil atau Koperasi produksi
o
Koperasi
Simpan Pinjam.
Ketentuan Penjenisan
Koperasi
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12
/67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17), adalah sebagai berikut :
1.
Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.
Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
Bentuk Koperasi
Disini akan diuraikan mngenai bentuk-bentuk koperasi sesuai
dengan PP No.60/1959, sesuai wilayah administrasi pemerintah, dan koperasi
primer – koperasi sekunder.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar