Desember 02, 2012

TUGAS PERTEMUAN KE - 7


JENIS DAN BENTUK KOPERASI
    
Jenis Koperasi

Pada bagian ini saya akan menguraikan terlebih dahulu mengenai jenis-jenis koperasi, yaitu Menurut PP No. 60/1959 dan Menurut Teori Klasik. Menurut PP No. 60/1959, jenis koperasi dibagi menjadi 7 yaitu sebagai berikut :
o   Koperasi Desa
o   Koperasi Pertanian
o   Koperasi Peternakan
o   Koperasi Perikanan
o   Koperasi Kerajinan/Industri
o   Koperasi Simpan Pinjam
o   Koperasi Konsumsi.
Sedangkan menurut teori klasik, jenis koperasi dibagi menjadi 3 yaitu sebagai berikut :
o   Koperasi pemakaian
o   Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
o   Koperasi Simpan Pinjam.

Ketentuan Penjenisan Koperasi

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17), adalah sebagai berikut :
1.      Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi

Disini akan diuraikan mngenai bentuk-bentuk koperasi sesuai dengan PP No.60/1959, sesuai wilayah administrasi pemerintah, dan koperasi primer – koperasi sekunder.


SUMBER:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar