Pengertian SHU dan Perumusannya
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan
atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total
(total cost) dalam satu tahun buku.
Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal
45 adalah sebagai berikut:
- SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi
yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota
bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
- SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius
mencerminkan anggota sebagai pemilik
ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima
dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku
yang bersangkutan
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota
koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang
telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai
berikut:
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembagunan sosial
Prinsip – prinsip pembagian SHU
- SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
- SHU anggota di bayar secara tunai
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per
anggota dan prinsip-prinsip pemmbagian SHU seperti diuraikan diatas.
Contoh sebagai berikut:
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A
Penjualan / penerimaan jasa Rp.
850.077
Pendapatan Lain Rp.
110.717 +
Rp. 960.794
Harga pokok penjualan (Rp.300.960)
Pendapatan operasional Rp.659.888
Beban operasional (Rp.310.539)
Beban Adm dan Umum (Rp.35.349)
SHU sebelum Pajak Rp.314.000
Pajak penghasilan psl. 21 (Rp.
34.000)
SHU setelah pajak Rp.
280.000
- Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah Pajak Rp. 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp. 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp. 80.000
- Pembagian usaha menurut pasal 15 , AD/ART koperasi
- Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi
- Dengan menggunakan rumus diatas:
SHU per anggota = SHU jasa usaha anggota + jasa modal
SHUpa = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA
SHU anggota = Va / VUK (JUA)
Contoh:
SHU usaha Adi =
5.500 / 2.340.062 (56.000)
= Rp. 131,62
SHU Modal anggota =
Sa / TMS (JMA)
SHU Modal Adi =
800/345.420 (24.000)
= Rp. 55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima ADI adalah Rp. 131,620
+ Rp. 55,580 = Rp. 187,2
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar